Komisi II DPRD Halsel Desak Pemkab Halsel Cabut izin Cafe Bungalow

Jumat, 28 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor DPRD Halmahera Selatan.

Kantor DPRD Halmahera Selatan.

LABUHA, Jarumsatum.com Anggota DPRD Halsel mendesak Pemerintah daerah (Pemda) Halmahera Selatan untuk mencabut izin usaha Cafe Bungalow terkait kasus pengedar penyalahgunaan narkotika.

Sebelumnya, Satreskoba Polres Halmahera selatan  berhasil meringkus seorang pria berinisial FM alias Fahri di kos-kosannya di Cafe Bungalow pada, Sabtu (22/07/23) malam kemarin

Tersangka diduga kerap melakukan transaksi jual beli narkoba di kafe Bungalow. Polisi berhasil mengamankan 732 butir obat jenis trihexy.

“Apapun alasanya pemerintah harus menutup kafenya”,ujar Anggota Komisi II DPR Halmahera Selatan, Junaidi Abusama pada, Kamis (27/07/23)

Menurutnya, penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan besar yang harus diperangi bersama demi menjaga generasi muda di Halmahera Selatan.

“Jadi Pemda harus memberi sanksi tegas terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi sarang kejahatan”, pungkasnya.

Junaidi meyakini tersangka yang dibekuk pihak Satresnarkoba Polres Halmahera Selatan baru-baru ini memiliki jaringan pengedar yang luas, apalagi dibekuk ditempat usaha milik Tong San.

“Tentu pihak pengelola tahu meski saat penggeledahan di tempat kosan milik tersangka, jelasnya pengedar tinggal disitu”, ungkapnya.

Lebih lanjut, Junaidi meminta dinas perizinan terkait untuk segera melakukan identifikasi dan memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha kafe milik Tong San.

Selain itu, ia juga meminta pihak kepolisian juga memanggil pemilik kafe untuk diperiksa terkait temuan 732 butir obat terlarang tersebut.

“Tidak perlu ditolerir sebab ini sudah terbukti dan pihak kepolisian harus objektif membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya”, tandasnya. (Red/Adhy)

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:20 WIB

Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru