LABUHA, Jarumsatum.com – Anggota DPRD Halsel mendesak Pemerintah daerah (Pemda) Halmahera Selatan untuk mencabut izin usaha Cafe Bungalow terkait kasus pengedar penyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya, Satreskoba Polres Halmahera selatan berhasil meringkus seorang pria berinisial FM alias Fahri di kos-kosannya di Cafe Bungalow pada, Sabtu (22/07/23) malam kemarin
Tersangka diduga kerap melakukan transaksi jual beli narkoba di kafe Bungalow. Polisi berhasil mengamankan 732 butir obat jenis trihexy.
“Apapun alasanya pemerintah harus menutup kafenya”,ujar Anggota Komisi II DPR Halmahera Selatan, Junaidi Abusama pada, Kamis (27/07/23)
Menurutnya, penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan besar yang harus diperangi bersama demi menjaga generasi muda di Halmahera Selatan.
“Jadi Pemda harus memberi sanksi tegas terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi sarang kejahatan”, pungkasnya.
Junaidi meyakini tersangka yang dibekuk pihak Satresnarkoba Polres Halmahera Selatan baru-baru ini memiliki jaringan pengedar yang luas, apalagi dibekuk ditempat usaha milik Tong San.
“Tentu pihak pengelola tahu meski saat penggeledahan di tempat kosan milik tersangka, jelasnya pengedar tinggal disitu”, ungkapnya.
Lebih lanjut, Junaidi meminta dinas perizinan terkait untuk segera melakukan identifikasi dan memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha kafe milik Tong San.
Selain itu, ia juga meminta pihak kepolisian juga memanggil pemilik kafe untuk diperiksa terkait temuan 732 butir obat terlarang tersebut.
“Tidak perlu ditolerir sebab ini sudah terbukti dan pihak kepolisian harus objektif membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya”, tandasnya. (Red/Adhy)















