LABUHA , Jarumsatu.com – DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, didesak segera bentuk Panitia khusus (Pansus) untuk menelusuri praktek kejahatan perbankan di BPRS Saruma Sejahtera, yang dinilai merugikan keuangan daerah miliaran rupiah.
Desakan ini disampaikan Koordinator Presidium Alumni Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Halmahera Selatan, Hatim Hasibuan Khailul. Kepada Jarumsatu.com, Jum’at, (14/7/2023).
Pasalnya, Hatim menyayangkan sikap 30 anggota DPRD Halsel yang terkesan bungkam saat masalah BPRS mencuat ke publik. Padahal, lembaga wakil rakyat tersebut juga mempunyai hak mengevaluasi keuangan daerah.
“karena kita melihat situasi saat ini terkait dengan kasus BPRS. DPRD bisa menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan pemerintah terkait penyertaan modal oleh pemerintah kabupaten ke BPRS yang bermasalah dan mengalami kerugian negara 15 miliar rupiah. Karena itu kami meminta DPRD segera membentuk Pansus,”tegasnya
Dia menuturkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 pasal 79 ayat 1, menjelaskan dengan gamblang bahwa DPRD punya tiga hak istimewa, yaitu hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
“Tapi setelah kasus ini terbuka ke publik, saya melihat 30 anggota DPRD ini cenderung tidak peduli terhadap kerugian daerah. Padahal, ini tanggung jawab DPRD,”terangnya
“Mereka jangan bungkam, kasus BPRS ini harus dibentuk Pansus. Supaya rakyat tahu siapa yang paling bersalah atas kerugian daerah ini,”sambungnya lagi.
Hatim mengaku pihaknya mendukung proses hukum kasus dugaan korupsi di BPRS yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel dan Polres Halmahera Selatan.
Namun, Hatim bilang, DPRD juga harus menggulirkan Pansus agar ada data-data lain yang ditemukan bisa disodorkan ke aparat penegak hukum agar proses penanganan kasus BPRS ini cepat diketahui siapa aktornya dan mempercepat pihak penegak hukum dalam penelusuran masalah tersebut. (Red/Adhy)















