30 Anggota DPRD Halsel Diminta Jangan Bungkam Dengan Kasus BPRS yang Rugikan Keuangan Daerah Miliran Rupiah

Jumat, 14 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PT. BPRS Saruma Sejahtera./ Doc adhy

Kantor PT. BPRS Saruma Sejahtera./ Doc adhy

LABUHA , Jarumsatu.com – DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, didesak segera bentuk Panitia khusus (Pansus) untuk menelusuri praktek kejahatan perbankan di BPRS Saruma Sejahtera, yang dinilai merugikan keuangan daerah miliaran rupiah.

Desakan ini disampaikan Koordinator Presidium Alumni Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Halmahera Selatan, Hatim Hasibuan Khailul. Kepada Jarumsatu.com, Jum’at, (14/7/2023).

Pasalnya, Hatim menyayangkan sikap 30 anggota DPRD Halsel yang terkesan bungkam saat masalah BPRS mencuat ke publik. Padahal, lembaga wakil rakyat tersebut juga mempunyai hak mengevaluasi keuangan daerah.

“karena kita melihat situasi saat ini terkait dengan kasus BPRS. DPRD bisa menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan pemerintah terkait penyertaan modal oleh pemerintah kabupaten ke BPRS yang bermasalah dan mengalami kerugian negara 15 miliar rupiah. Karena itu kami meminta DPRD segera membentuk Pansus,”tegasnya

Dia menuturkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 pasal 79 ayat 1, menjelaskan dengan gamblang bahwa DPRD punya tiga hak istimewa, yaitu hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

“Tapi setelah kasus ini terbuka ke publik, saya melihat 30 anggota DPRD ini cenderung tidak peduli terhadap kerugian daerah. Padahal, ini tanggung jawab DPRD,”terangnya

“Mereka jangan bungkam, kasus BPRS ini harus dibentuk Pansus. Supaya rakyat tahu siapa yang paling bersalah atas kerugian daerah ini,”sambungnya lagi.

Hatim mengaku pihaknya mendukung proses hukum kasus dugaan korupsi di BPRS yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel dan Polres Halmahera Selatan.

Namun, Hatim bilang, DPRD juga harus menggulirkan Pansus agar ada data-data lain yang ditemukan bisa disodorkan ke aparat penegak hukum agar proses penanganan kasus BPRS ini cepat diketahui siapa aktornya dan mempercepat pihak penegak hukum dalam penelusuran masalah tersebut. (Red/Adhy)

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:20 WIB

Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru