LABUHA, Jarumsatu.com – 11 Anggota DPRD absen dari jadwal rapat paripurna persetujuan DPRD kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022. Selasa, (11/7/2023)
Tak hanya 11 anggota DPRD yang yang tidak mengikuti rapat paripurna tersebut. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang sudah dibentuk sesuai dengan SK Bupati itu juga tak satupun yang menghadiri rapat paripurna persetujuan DPRD kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.
Padahal, Rapat paripurna yang dilaksanakan ini juga membahas penyampaian peraturan daerah kabupaten Halmahera Selatan, tentang perubahan beberapa kalinya atas peraturan daerah kabupaten Halmahera Selatan nomor 5 tahun 2015 tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten Halmahera Selatan kepada perusahaan daerah air minum kabupaten Halmahera Selatan.
Dimana, membutuhkan kehadiran 11 anggota DPRD dan juga tim TAPD untuk pada pembahasan tersebut.
Alhasil amatan Jarumsatu.com, sebelum rapat paripurna itu dilanjutkan, sempat terjadi perdebatan sejumlah anggota DPRD terkait tata tertib jumlah forum pada rapat paripurna DPRD yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Halmahera Selatan. (Red/Adhy)
















