LABUHA, Jarumsatum.com – Gegarah postingan Facebook yang diduga melecehkan nabi, Camat Mandioli Selatan, Ridwan Kamarullah diperiksa Pemerintah daerah kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Pemeriksaan tersebut dialkukan langsung Asisten I Setda Halsel Mustafa Ruhama dan Kabag Pemerintahan. Dimana pemeriksaan ini dilakukan postingan status akun Facebook Camat Mandioli Selatan, Ridwan Kamarullah.
Melalui postingan status Facebooknya, Ridwan menyatakan bahwa Nabi Adam dan Siti Hawa pernah telanjang kesana-kemari tapi tidak ada masalah.
Postingan Facebook miliknya ini lantas mendapat kecaman keras dari para netizen baik di komentar Facebook maupun Group Media sosial seperti WhatsApp.
Asisten I Setda Halsel, Mustafa A.H Ruhama saat diwawancarai wartawan Kamis, (06/07/2023) usai lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Ridwan Kamarullah), Ia mengatakan bahwa akan ada sanksi etik yang diberikan terhadap Camat tersebut.
Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan, Ridwan telah melanggar kode etik ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Beliau juga telah mengakui bahwa akun Facebook atas nama Ridwan Kamarullah, benar-benar Camat Mandioli Selatan,”kata Mustafa
“Kemudian status yang dibuat itu benar dan akun Facebook itu bukan akun palsu. Sehingga beliau mengaku menarasikan sendiri status itu,”sambungnya
Menurut Mustafa, pihaknya akan mempelajari lagi hasil pemeriksaan tersebut. Selanjutnya akan ditentukan kategori sanksi yang dikenakan
“Karena ada hukuman ringan, sedang dan berat. Kalau di PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS), beliau sudah melanggar kewajiban sebagai PNS. Lanjut dia, “Bahwa Ridwan sudah melanggar integritas dalam menyampaikan ucapan, sikap dan tindakan baik di dalam dinas dan luar dinas, salah satunya membuat status itu,” jelasnya.
Mustafa bilang hasil kesimpulan pemeriksaan Camat Mandioli Selatan ini akan disampaikan ke Bupati Usman Sidik, ketika sudah balik dari tugas di luar daerah. (Red/Adhy)
















