TERNATE, – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Kota Ternate menyatakan anggota DPRD fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Ridwan Lisapaly diberhentikan dari keanggotaan DPRD berdasarkan putusan BK Nomor : 174.4/PTS/BK/DPRD/KT/VII/2023.
Putusan tersebut disampaikan sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali selaku sekretaris BK kepada awak media usai pembacaan putusan, Senin (3/7).
Sekwan mengatakan Ridwan Lisapaly terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melanggar larangan sesuai pasal 8 ayat 10 peraturan DPRD Kota Ternate Nomor : 188.34/02/DPRD/KT/2010, tentang kode etik DPRD Kota Ternate.
Kemudian melanggar kewajiban anggota DPRD sesuai pasal 141 huruf (g) peraturan DPRD tentang kode etik dan pasal 14 ayat 4 peraturan DPRD Kota Ternate tentang kode etik.
“Adapun sanksinya yang pertama, menjatuhkan sanksi kepada terperiksa (Ridwan Lisapaly) oleh karena itu dengan sanski diberhentikan dari anggota DPRD Kota Ternate. Kedua, memerintahkan saudara terperiksa untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. Ketiga, menyampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Ternate untuk dapat memproses pemberhentian dan pergantian antar waktu (PAW) saudara terperiksa Ridwan Lisapaly pada masa persidangan ketiga tahun sidang 2023 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Sekwan saat membacakan hasil putusan.
Saat ini katanya, masa sidang kedua sudah mau ditutup, “sehingga sebagaimana dalam amar putusan ini akan diproses ada masa persidangan ketiga,” tuturnya.
Dari ketiga anggota BK DPRD kota Ternate lanjut Sekwan, menyebutkan ada satu anggota BK yang Dissenting Opinion.
“Jadi dua anggota BK yang bersepakat bahwa ini melanggar kode etik sehingga dijatuhkan pasal pemberhentian, sedangkan salah satu anggota BK DPRD yaitua ketua BK Makmur Gamgulu itu dissenting opinion. Namun menimbang sekalipun ada satu pendapat yang berbeda pendapat yang terbanyaklah yang tertuang dalam amar putusan perkara ini,” cetusnya. (Red/tim)*















