Terbukti bersalah, BK DPRD Ternate Putuskan Ridwan Lisapaly Diberhentikan

Senin, 3 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembacaan putusan oleh ketua BK DPRD Kota Ternate, Makmur Gamgulu didampingi anggota Sudarno Taher, Ali Syarif dan sekretaris BK Aldhy Ali juga dihadiri terperiksa Ridwan Lisapaly./jmg

Pembacaan putusan oleh ketua BK DPRD Kota Ternate, Makmur Gamgulu didampingi anggota Sudarno Taher, Ali Syarif dan sekretaris BK Aldhy Ali juga dihadiri terperiksa Ridwan Lisapaly./jmg

TERNATE, – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Kota Ternate menyatakan anggota DPRD fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Ridwan Lisapaly diberhentikan dari keanggotaan DPRD berdasarkan putusan BK Nomor : 174.4/PTS/BK/DPRD/KT/VII/2023.

Putusan tersebut disampaikan sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali selaku sekretaris BK kepada awak media usai pembacaan putusan, Senin (3/7).

Sekwan mengatakan Ridwan Lisapaly terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melanggar larangan sesuai pasal 8 ayat 10 peraturan DPRD Kota Ternate Nomor : 188.34/02/DPRD/KT/2010, tentang kode etik DPRD Kota Ternate.

Kemudian melanggar kewajiban anggota DPRD sesuai pasal 141 huruf (g) peraturan DPRD tentang kode etik dan pasal 14 ayat 4 peraturan DPRD Kota Ternate tentang kode etik.

“Adapun sanksinya yang pertama, menjatuhkan sanksi kepada terperiksa (Ridwan Lisapaly) oleh karena itu dengan sanski diberhentikan dari anggota DPRD Kota Ternate. Kedua, memerintahkan saudara terperiksa untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. Ketiga, menyampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Ternate untuk dapat memproses pemberhentian dan pergantian antar waktu (PAW) saudara terperiksa Ridwan Lisapaly pada masa persidangan ketiga tahun sidang 2023 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Sekwan saat membacakan hasil putusan.

Saat ini katanya, masa sidang kedua sudah mau ditutup, “sehingga sebagaimana dalam amar putusan ini akan diproses ada masa persidangan ketiga,” tuturnya.

Dari ketiga anggota BK DPRD kota Ternate lanjut Sekwan, menyebutkan ada satu anggota BK yang Dissenting Opinion.

“Jadi dua anggota BK yang bersepakat bahwa ini melanggar kode etik sehingga dijatuhkan pasal pemberhentian, sedangkan salah satu anggota BK DPRD yaitua ketua BK Makmur Gamgulu itu dissenting opinion. Namun menimbang sekalipun ada satu pendapat yang berbeda pendapat yang terbanyaklah yang tertuang dalam amar putusan perkara ini,” cetusnya. (Red/tim)*

Berita Terkait

PARADE Demo Polda Maluku Utara Desak Tangkap Ino Pelaku Mafia Solar Subsidi Halsel
Tender Proyek Cathlab RSUD Labuha Senilai Rp1,8 Miliar Berujung Laporan Polisi
Korban Jiwa di Anggai Jadi Alarm, GMKI Bacan Minta Kapolda Evaluasi Kapolres Halsel
Kasus Jual Beli IUP: Kabag Hukum dan Sekda Haltim Diduga Terindikasi dalam Kasus Jual Beli IUP di Halmahera Timur
Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!
PP Formapas Desak Menteri PU Copot Kepala BPJN Malut yang Diseret Isu Korupsi dan Polemik MBG
Kasus Kematian Almarhum Jeryan Koseng Jalan di Tempat, Korwil GMKI Malut Warning Polres Halsel
Tanggisan Keluarga Korban Pecah di Depan Polres Halbar, Desak Polisi Usut Dugaan Pembunuhan Berencana di Bataka

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:01 WIB

PARADE Demo Polda Maluku Utara Desak Tangkap Ino Pelaku Mafia Solar Subsidi Halsel

Minggu, 5 Juli 2026 - 07:28 WIB

Tender Proyek Cathlab RSUD Labuha Senilai Rp1,8 Miliar Berujung Laporan Polisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:48 WIB

Korban Jiwa di Anggai Jadi Alarm, GMKI Bacan Minta Kapolda Evaluasi Kapolres Halsel

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:57 WIB

Kasus Jual Beli IUP: Kabag Hukum dan Sekda Haltim Diduga Terindikasi dalam Kasus Jual Beli IUP di Halmahera Timur

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:02 WIB

Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Berita Terbaru