LABUHA, Jarumsatu.com – Genjot pendapatan asli daerah (PAD), Dinas Perhubungan Halmahera Selatan, Maluku Utara, melakukan kerjasama dengan bandara Oesman Sadik Labuha.
Kerjasama antara pihak bandara Oesman Sadik dengan Dinas Perhubungan ini dimulai dengan penandatanganan kerjasama MoU yang ditandatangani oleh kepala dinas perhubungan Halsel Ramly Munuy, dan Kabandara Osman Sadik Labuha Sumariyanto, bertempat di ruang kerja kepala Dinas.
“Penandatanganan kerjasama antara pihak bandara Oesman Sadik dengan Dinas Perhubungan merupakan awal dari permintaan Bupati untuk penarikan retribusi parkir di area parkir bandara Oesman Sadik Labuha,”jelas Ramly saat diwawancarai wartawan, Selasa, (27/06/2023)
Menurutnya, dengan kerja sama ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk APBD Halsel melalui penarikan retribusi parkir di Dinas Perhubungan. Kerja sama penarikan retribusi parkir ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat
“Kami berterima kasih kepada kepala bandara karena punya upaya untuk melakukan kerja sama dengan kami, sesuai himbauan bapak bupati Usman Sidik,”ujarnya

Ramly bilang usai penandatanganan surat kerjasama tersebut pihaknya akan menempatkan petugas dishub untuk melakukan pengawasan dan penagihan retribusi parkir di area parkir bandara Oesman Sadik Labuha.
Di waktu yang sama Kabandara Oesman Sadik Labuha, Sumariyanto menyatakan, dengan adanya MoU atau kerja sama bandara dengan dinas perhubungan Halsel tersebut dapat saling menguntungkan kedua instansi terkait.
Sumaryanto menyebutkan retribusi parkir di area parkir bandara Oesman Sadik Labuha pertahunnya di angka 2 sampai 3 juta rupiah.
“Pendapatan itu berkisar 2 juta sampai 3 juta hasil retribusi parkir di area bandara Oesman Sadik Labuha. Jadi dengan adanya kerjasama ini bandara hanya mengambil konsesinya berdasarkan PP No 15 tahun 2016 terkait penerimaan negara bukan pajak yaitu 15% dan 85% dari retribusi parkir di bandara kita serahkan ke pemerintah daerah,”pungkasnya. (Red/Adhy)















