MALUT, – Pemutakhiran Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Provinsi Maluku Utara masih ditemukan sejumlah permasalahan. Salah satunya ditemukan sebanyak 15.960 pemilih tidak dikenali (TK).
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Masita Nawawi Gani mengatakan sudah seharusnya KPU segera menyelesaikan dan menindaklanjuti data tersebut.
Sebab, itu akan menjadi persoalan dalam pencetakan surat suara yang peruntukanya tidak jelas.
“Kami menyarankan untuk segera ditindaklanjuti dan diselesaikan, karena sudah pasti kalau tidak diselesaikan nanti pada saat pencetakan surat suara akan terdapat surat suara yang peruntukanya tidak jelas karena pemilihnya tidak ada dan termasuk kategori pemilih fiktif,” katanya di Muara hotel dalam rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Maluku Utara, Selasa (27/6).
Senada dengan Ketua Bawaslu, Anggota Bawaslu Suleman Patras juga meminta kepada KPU untuk menyampaikan kejelasan status pemilih tidak dikenali kepada KPU RI.
“Status pemilih tidak dikenali ini mau dikemanakan tetap memenuhi syarat atau tidak. Kami harap KPU perlu menyampaikan ke KPU RI untuk mempertegas kejelasannya,” ucap Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maluku Utara ini.
Sementara, Anggota Bawaslu Malut Ikbal Ali juga mempertanyakan terhadap perubahan data yang terjadi di Kabupaten Halmahera Timur dalam pleno DPT tingkat kelurahan/desa, kecamatan dan sampai tingkat Kabupaten.
“Terdapat perubahan angka dalam pleno tingkat kelurahan/desa semula 65.632 menjadi 66.233 pada tingkat kecamatan dan 66.156 pada tingkat kabupaten,” tutur Ikbal.
Selain itu koordinator divisi penanganan pelanggaran, Fahrul Abd. Muid meminta kepada KPU agar melaksanakan apa yang menjadi saran perbaikan dan rekomendasi Bawaslu.
Katanya, apabila hal itu tidak dilakukan maka akan dijadikan sebagai temuan dan dugaan pelanggaran pemilu.
“Kami akan catat dalam form A pengawasan dan di jadikan sebagai dugaan pelanggaran pemilu,” tandasnya. (Red/Herdandi)*















