LABUHA, Jarumsatu.com – Telusuri aliran dana di BPRS Saruma Sejahtera Halmahera Selatan, Maluku Utara, Tim penyidik Reskrim Polres Halsel, menjadwalkan pemanggilan empat (4) oknum pejabat utama BPRS Saruma Sejahtera terkait dugaan tindak pidana perbankan.
Kasat Reskrim Polres Halsel, Aryo Dwi Prabowo saat diwawancarai wartawan mengatakan, empat saksi yang akan diundang memberikan keterangan yakni, mantan direktur utama BPRS, Ichwan Rahmat, Komut Sofyan Abad, anggota Direksi BPRS, Rustam Mohdar dan anggota komisaris Muchlis Sangaji.
“Jadi, pemanggilan perdana ini empat oknum saksi akan diundang pemeriksaan. Kita jadwalkan pemeriksaan saksi pada Rabu 28 Juni dan Jum’at 29 Juni 2023 nanti,” katanya saat diwawancarai wartawan, Senin (26/06/2023)
Kata Aryo, berdasarkan atensi pimpinan (Kapolres) langsung diterbitkan sprindik penyelidikan dan langsung mengumpulkan dokumen bukti-bukti penting BPRS.
“Iya, saat ini sejumlah bukti dokumen penting sudah dikantongi Reskrim. Kasus ini pihak Polres fokus tangani dugaan tindak pidana perbankan,” ujar Aryo sambil menyebutkan pihak yang terlibat akan ditindak tegas apabila terbukti langsung diproses hukum.
Lebih lanjut Aryo menegaskan, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan oknum pejabat Pemkab yang diduga ikut terseret dalam kasus BPRS.
“Mantan Sekda Halsel pak Saiful Turuy dan mantan kepala BPKAD selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Aswin Adam juga akan diundang dimintai keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan di BPRS,” akunya.
Menurut Aryo, penyelidikan yang dilakukan tim Reskrim menggunakan undang undang perbankan, jika hasil pemeriksaan dan bukti dokumen terbukti ada dugaan aliran dana ke beberapa oknum pejabat yang terlibat dan terbukti kami akan naikan juga ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tetapi, harus dilihat hasil keterangan saksi disertai bukti dokumen yang sudah dilengkapi agar memastikan betul-betul apakah tindak pidana perbankan dalam kasus BPRS ini. Apabila terbukti ada aliran dana yang mengalir ke pejabat kita juga akan naikkan status ke tindak pidana TPPU,” pungkasnya sambil menyebutkan akan berkoordinasi juga dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Red/Adhy)















