Sejumlah Pejabat Bakal Dipanggil Polisi Terkait Kasus Kredit Macet BPRS Saruma Sejahtera

Senin, 26 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA, Jarumsatu.com Telusuri aliran dana di BPRS Saruma Sejahtera Halmahera Selatan, Maluku Utara, Tim penyidik Reskrim Polres Halsel, menjadwalkan pemanggilan empat (4) oknum pejabat utama BPRS Saruma Sejahtera terkait dugaan tindak pidana perbankan.

Kasat Reskrim Polres Halsel, Aryo Dwi Prabowo saat diwawancarai wartawan  mengatakan, empat saksi yang akan diundang memberikan keterangan yakni, mantan direktur utama BPRS, Ichwan Rahmat, Komut Sofyan Abad, anggota Direksi BPRS, Rustam Mohdar dan anggota komisaris Muchlis Sangaji.

“Jadi, pemanggilan perdana ini empat oknum saksi akan diundang pemeriksaan. Kita jadwalkan pemeriksaan saksi pada Rabu 28 Juni dan Jum’at 29 Juni 2023 nanti,” katanya saat diwawancarai wartawan, Senin (26/06/2023)

Kata Aryo, berdasarkan atensi pimpinan (Kapolres) langsung diterbitkan sprindik penyelidikan dan langsung mengumpulkan dokumen bukti-bukti penting BPRS.

“Iya, saat ini sejumlah bukti dokumen penting sudah dikantongi Reskrim. Kasus ini pihak Polres fokus tangani dugaan tindak pidana perbankan,” ujar Aryo sambil menyebutkan pihak yang terlibat akan ditindak tegas apabila terbukti langsung diproses hukum.

Lebih lanjut Aryo menegaskan, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan oknum pejabat Pemkab yang diduga ikut terseret dalam kasus BPRS.

“Mantan Sekda Halsel pak Saiful Turuy dan mantan kepala BPKAD selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Aswin Adam juga akan diundang dimintai keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan di BPRS,” akunya.

Menurut Aryo, penyelidikan yang dilakukan tim Reskrim menggunakan undang undang perbankan, jika hasil pemeriksaan dan bukti dokumen terbukti ada dugaan aliran dana ke beberapa oknum pejabat yang terlibat dan terbukti kami akan naikan juga ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tetapi, harus dilihat hasil keterangan saksi disertai bukti dokumen yang sudah dilengkapi agar memastikan betul-betul apakah tindak pidana perbankan dalam kasus BPRS ini. Apabila terbukti ada aliran dana yang mengalir ke pejabat kita juga akan naikkan status ke tindak pidana TPPU,” pungkasnya sambil menyebutkan akan berkoordinasi juga dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Red/Adhy)

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:20 WIB

Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru