TERNATE, – PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang berlokasi di Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah akan di laporkan ke Mabes Polri atas dugaan melakukan penyerobotan lahan warga seluas 15 hektare.
Lahan tersebut diketahui belum dilakukan pelepasan hak secara sah kepada masyarakat pemegang sertifikat, namun telah digusur dan membangun stok file oleh pihak perusahaan tambang.
Hal ini dikatakan Dr. Muhammad Syukur Mandar Kuasa Hukum masyarakat Desa Woejerana dan Desa Woekob, Sabtu (17/6) di Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Menurutnya, selain penyerobotan lahan warga, perusahaan tambang ini juga diduga melakukan tindakan melawan hukum yang mana telah menguasai, mengambil alih secara paksa lahan perkebunan masyarakat dengan sejumlah kejanggalan.
“Melalui Kepala Desa Woejerana sertifikat lahan usaha dua masyarakat berjumlah 18 buah diambil dan diserahkan kepada PT IWIP dengan alasan lahan milik masyarakat tersebut dibebaskan, dibeli dan dibayar oleh PT. IWIP. Namun pada kenyataanya lahan perkebunan masyarakat tersebut tidak dibayar hingga saat ini,” terang Syukur Mandar.
Selanjutnya, jumlah lahan perkebunan masyarakat yang sudah digarap selama 20 tahun lebih di area tanah restan seluas 142,5 hektar diserobot, digusur dan dikuasai oleh PT IWIP tanpa ganti rugi yang layak kepada masyarakat.
“Jumlah lahan usaha dua bersertifikat yang belum dibayar adalah seluas 152 hektar, dari 200 hektar lahan usaha dua, yang sudah dibayar berjumlah 48 hektar lahan masyarakat Desa Woejerana. Sedangkan jumlah lahan garapan perkebunan masyarakat di area tanah HPL dan HPH seluas 1.285 hektar didalamnya terdapat tanaman yang sudah menghasilkan telah digusur secara paksa oleh IWIP dan sama sekali tidak ada ganti rugi,” ujarnya.
“Ada oknum kepala desa yang diduga kuat bekerjasama dengan oknum-oknum surveyer yang dikenal dengan pihak eksternal PT IWIP bekerja sama merekayasa harga jual tanah dan melakukan pemotongan-pemotongan dari harga jual tanah yang dibayar IWIP kepada masyarakat,” tambahnya.
Terkait harga jual lahan yang tidak merata, kuasa hukum masyarakat pemilik lahan ini bilang, harga tanah bersertifikat di jual senilai Rp 22.000 per meter, tanah lahan perkebunan dilahan restan bervariasi Rp 9.000 per meter dan Rp 15.000 per meter.
“Pembayaran lahan atau tanah dari IWIP kepada masyarakat dilakukan melalui rekening kepala desa dan dilakukan pemotongan oleh kades Woejerana dan Woekop. Untuk Desa Woejerana pemotongan senilai Rp 20 juta dan desa Woekop senilai Rp 5 juta bagi warga dusun satu dan 20 juta untuk warga diluar dusun satu,” bebernya.
Ia bahkan menduga ada upaya manipulasi jumlah luas lahan yang dijual dan harga jual lahan per meter dan penggelapan uang lahan bersertifikat, lahan perkebunan di areal tanah restan oleh oknum kades dan oknum eksternal PT IWIP.
“Karena harga jual tanah per meter dan luas lahan yang diukur oleh PT IWIP tidak disampaikan kepada pemilik lahan. Hanya oknum surveyer dan oknum kades yang mengetahui. Belum lagi masyarakat ini sering ditekan oleh oknum aparat kepolisian dan oknum aparat TNI di areal lahan kebun mereka apabila menghalangi proses penyerobotan dan penggusuran lahan oleh PT IWIP,” ungkap advokat MSM Low Form ini.
Olehnya itu ia meminta pejabat Bupati Halmahera Tengah Ikram Sangaji, Ketua DPRD dan Kapolres Halteng untuk ikut bertanggungjawab atas lahan warga yang dikuasai PT. IWIP secara melawan hukum.
“Selain itu kami juga akan laporkan kasus ini ke Mabes Polri dengan semua bukti otentik yang telah kami miliki. Sementara untuk kepala desa juga telah kami laporkan ke Polres setempat, sehingga kami meminta kepada bapak Kapolres untuk memproses kades Weojerana dan Woekop sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas dugaan telah melakukan perbuatan penyimpangan dana penjualan lahan masyarakat, pemotongan harga jual lahan dan manipulasi harga lahan masyarakat,” tegas Syukur Mandar menutup. (Red/tim)*















