LABUHA, Jarumsatu.com – Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Maluku Utara, kembali melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama Dr. Sofyan Abas (Komut) PT. BPRS Saruma Sejahtera. Komut dipanggil penyidik kejari halsel untuk mintai keterangan terkait kasus kredit macet yang merugikan keuangan negara belasan miliar rupiah.
“Iya karena saya mempunyai tugas-tugas yang harus dimintai keterangan juga. Jadi tadi saya diperiksa sejak jam 10 pagi (pukul 10:00 WIT red) saya diminta keterangan oleh penyidik kejaksaan negeri Halsel sampai jam 11:30 kita brik karena saya harus mengisi hatib di mesjid Desa Tuokona,”katanya saat diwawancarai wartawan di depan kantor Kejari Halsel. Jumat, (16/06/2023)
Kata Komut ini pada dasarnya Ia diperiksa kurang lebih 5 jam dimana penyidik kejari halsel menanyakan terkait dengan informasi pemberitaan media dan juga sejumlah data yang sudah penyidik kejari Halsel mereka miliki.
“Saya sebagai komisaris utama tidak terlalu mengklarifikasi banyak hal karena tugas utama komisaris utama sudah ada pada peraturan jasa keuangan OJK,”ujarnya
Menurut Sofyan tugas komisaris utama PT BPRS Saruma Sejahtera, tertuang dalam peraturan otoritas jasa keuangan nomor 4 tahun 2025, peraturan otoritas jasa keuangan nomor 24 tahun 2018 dan tugas utama komisaris utama Bank BPRS yang ada ni parutan jasa keuangan RI nomor 26 tahun 2022.
“Secara umum tugas komisaris utama memantau, mengontrol, memberi arahan pandangan dan mengevaluasi kinerja direksi seperti permasalahan yang dihadapi saat ini. Namun, untuk keberlangsungan bank BPRS Saruma Sejahtera saat ini sebagai komisaris utama saya melihat ini aspek bisnis,”paparnya
Meski dengan adanya kasus kredit macet Sofyan mengaku sampai saat ini aktifitas dunia perbankan sebagai lembaga inter media fernansing masih tetap berjalan lancar seperti biasanya.
Pada kesempatan itu, Sofyan lantas mengungkapkan, peran penting dalam kasus kredit macet yaitu Ichwan Rahmat Dirut BPRS yang sudah dinonaktifkan saat ini. Sebelum diangkat menjadi direktur utama, Ichwan merupakan direktur bisnis bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera.
“Jadi Ichwan mantan direktur utama ini memiliki peran penting penyebab kredit macet di BPRS. Karena sebelumnya dia menjabat sebagai direktur bisnis setelah itu diangkat menjadi direktur utama,”ungkap Sofyan
Sementara itu, Sofyan mengaku pejabat lingkup Pemkab Halmahera Selatan yang terlibat dalam kasus kredit macet BPRS Saruma Sejahtera adalah pemegang saham pengendali (PSP), yang diketahui adalah Aswin Adam saat masih menjabat kepala Dinas BPKAD Halsel. Dimana, Aswin sebagai PSP ini punya kewenangan untuk menandatangani surat persetujuan pembiayaan maupun deposito anggaran ke BPRS.
“Mewakili pemerintah kabupaten Halmahera Selatan, PSP ini melakukan penandatanganan untuk mengeksekusi pembiayaan pinjaman inisial L (Leny red) seperti mencuatnya di publik terkait dengan kredit macet dan deposito Rp 10 miliar yang dijaminkan kepada salah satu debitur yang memiliki 8 perusahaan.
Makanya dalam kasus ini oknum yang dipercayakan Pamkab Halsel sebagai pemegang saham pengendali (PSP) juga memiliki peran penting penyebab kredit macet,”aku Sofyan.
Selain itu, deposito Rp 10 yang mengalir ke rekening satu debitur (L)Leny, Sofyan mengaku belum ada pengembalian bahkan pihak BPRS Saruma Sejahtera sejauh ini belum belum menyita aset Leny. Pasalnya lanjut Sofyan, debitur Leny berjanji akan mencicil pinjamannya tersebut.
“Leny ini kan mengajukan pinjaman kredit menggunakan 8 perusahaan sejak tahun 2020 sampai saat ini 2023 dia belum juga melunasi,”pungkasnya
Lebih lanjut disentil terkait keterlibatan mantan sekretaris daerah Halsel Saiful Turui, Sofyan bilang mantan sekda Saiful Turui tidak memiliki kewenangan dalam urusan pembiayaan bermasalah di BPRS. Karena Sekda bukan Pemegang Saham Pengendali (PSP). (Red/Adhy)















