DPRD Dinilai Tidak Berfungsi Terkait Kasus BPRS Hilangkan Belasan Miliar APBD Halmahera Selatan

Rabu, 14 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor DPRD Halmahera Selatan.

Kantor DPRD Halmahera Selatan.

LABUHA, Jarumsatu.com – Gelora Halmahera Selatan Soroti DPRD Halsel terkait kasus kredit macet BPRS Saruma Sejahtera.

Gelora Halsel menilai DPRD tak punya fungsi pengawasan terhadap penyaluran dana APBD Halsel yang disertakan oleh pemerintah daerah kepada PT BPRS Saruma Sejahtera.

Hal ini disampaikan Ketua Gelora Halmahera Selatan Husen Said kepada wartawan mengatakan bahwa,
Penyertaan modal oleh pemerintah daerah kepada BUMD diatur juga dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan BUMD dalam bentuk perseroan terbatas tidak boleh bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2007.

Menurutnya, dengan melihat maksud dari tujuan penyertaan modal pemerintah daerah yaitu untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabel.

“Pengaturan penyertaan modal di BPRS Saruma sejahtera Halmahera Selatan adalah kesepakatan Bupati dan DPRD dalam bentuk dokumen Perda APBD Halmahera Selatan dan telah setujui bersama dalam pembahasan APBD dangan tim TAPD yang di Ketuai oleh Sekda,”katanya kepada wartawan. Rabu, (13/06/2023).

Lanjut Husen, Dan penyertaan modal kepada BPRS Saruma Sejahtera pada tahun 2021 atau 2022, seharusnya DPRD telah memiliki dokumen penyerapan dana penyertaan modal tersebut bahkan sudah harus memiliki hasil Audit BPK dalam satu tahun berjalan.

“Sehingga progres penggunaan pernyataan modal inipun sudah menjadi kewajiban yang harus di laporkan oleh pihak bank BPRS kepada Bupati dan DPRD,”tandasnya

Namun, kata Ketua Gelora Halsel, bahwa DPRD tidak menggunakan hak dan fungsinya sebagai lembaga pengawasan maka yang terjadi adalah DPRD tidak bisa berpendapat terkait dengan dugaan kasus ini.

Dengan demikian skandal perbankan di BPRS Saruma Sejahtera yang di ungkap Bupati Usman Sidik ini sudah menjadi perhatian publik karena diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih 15 Miliar. Oleh karena itu Ketua Gelora Halmahera Selatan, Husen Said, Meminta dengan tegas agar DPRD Halmahera Selatan menggunakan Hak-nya untuk membentuk PANSUS agar di usut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya.

“DPRD Halmahera Selatan yang memiliki fungsi dan tugas sebagai lembaga pengawasan dan Lembaga budg·et/anggaran tidak boleh diam begitu saja alias tidak berfungsi (Mandul) karena dugaan kasus tersebut melibatkan dua orang pejabat daerah dan Direktur BPRS Saruma Sejahtera”.

“Maka saya minta DPRD Halsel berperan dan menggunakan Hak-nya. Karena dugaan kasus ini akan di kawal oleh publik bagaimana peran DPRD menggunakan fungsinya sehingga kasus ini bisa terungkap secara terbuka dan secara terang benderang. Tapi faktanya sampai hari DPRD Halmahera Selatan diam alias bungkam,”kesalnya

Ia juga meminta kepada pihak penegak hukum agar masalah dugaan kasus 15 Miliar BPRS Saruma sejahtera segera di ungkapkan secara terbuka.

Meski begitu, Husen Said sebagai Ketua Partai Gelora Halsel ini memberikan apresiasi kepada Bupati Halsel karena Kasus ini telah di Ungkapkan oleh Bupati dan telah mencopot dua pejabat daerah dari jabatan mereka yakni Saiful Turuy (Sekda) dan Aswin Adam (Kadis Keuangan) dan Direktur BPRS.

Husen bilang langkah Bupati Halsel, menunjukan bahwa proses pencopotan dua pejabat ini memiliki alasan dan bukti yang kuat untuk di lakukan penyelidikan.

“Saya berharap Bupati juga sudah punya langkah- langkah preventif pada pimpinan OPD yang lain,”harapnya (red/Adhy)

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:20 WIB

Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru