LABUHA, Jarumsatu.com – Kasus dugaan korupsi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera, Halmahera Selatan, Maluku Utara, mulai mencuat di publik.
Bahkan Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik akan membawa permasalahan BPRS Saruma Sejahtera yang merugikan Rp15 Milir ke rana hukum.
Menyikapi sorotan publik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, langsung merespon cepat dan telah membentuk tim untuk mengusut permasalahan tersebut.
“Saat ini tim penyelidik Kejari Halmahera Selatan, sedang melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
“Tim yang dibentuk terdiri 7 orang Jaksa, untuk melakukan Puldata dan Pulbaket,” jelas Kajari Halmahera Selatan, Guntur Triyono. Kamis, (08/06/2023).
Guntur menambahkan, permasalahan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di BPRS telah ramai dan jadi perbincangan publik.
“Kami telah menyiapkan langkah-langkah konkret bagaimana menyelamatkan keuangan pemerintah daerah yang berada di BPRS yang diduga dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya
Guntur bilang, BPRS ini merupakan salah satu Bank yang dimiliki Pemda Halmahera Selatan, agar publik terus tidak terganggu maka pihaknya akan menyiapkan 2 langkah.
“2 cara yaitu dengan cara jika secara nyata terdapat perbuatan melawan hukum dan benar telah menimbulkan kerugian keuangan negara kami akan tindak secara represif melakukan penegakan hukum dengan mengedepankan bagaimana pengembalian kerugian keuangan daerah bisa diselamatkan,” ucapnya.
Disamping itu Kejari Halmahera Selatan juga akan melakukan dengan upaya persuasif yaitu melalui instrumen Perdata dan Tata Usaha Negara apabila terdapat debitur yang nakal.
“Jadi dua-duanya bisa berjalan. Yang jelas semangatnya bagaimana menyelamatkan keuangan negara,”pungkasnya. (Adhy)















