LABUHA, Jarumsatu.com – Kejaksaan Negeri Labuha tiba-tiba sambangi BPRS Saruma Sejahtera dini hari.
Saat diwawancarai wartawan kepada sejumlah pegawai kejaksaan negeri Labuha enggan memberikan komentar terkait kedatangan mereka di BPRS Saruma Sejahtera. Kamis, (08/06/2023).
Amatan wartawan, sekitar pukul 12:43 WIT Kepala Seksi Barang Bukti kejaksaan negeri Labuha Hafidk saat diwawancarai mengatakan dirinya tidak bisa memberikan keterangan terkait kedatangan mereka di BPRS Saruma Sejahtera.
“Mohon maaf saja saya tidak bisa memberikan keterangan apapun karena ada Humas kami di jaksa. Kalian lewat humas saja nanti,”ujarnya
“Iya ini bukan tupoksi saya. Ada prosedurnya untuk disampaikan,”Sambungnya
Ditanyakan soal apakah kedatangan Jaksa ke BPRS Saruma Sejahtera terkait dengan adanya kejahatan perbankan hingga mengakibatkan kredit macet BPRS, Hafidk enggan menjawab dan menolak untuk diwawancarai.
Dugaan kuat kedatangan Jaksa ke BPRS ini disinyalir adanya skandal perbankan yang merugikan keuangan daerah belasan miliar rupiah

Untuk diketahui, Kasus Kredit Macet ini diduga ada konspirasi oknum pejabat Pemkab Halmahera Selatan, dan juga Inisial L Alias Leny mantan istri salah satu toko Halmahera Selatan (Almarhum) Lutfi Mahmud
Hal ini disampaikan langsung Komisaris PT BPRS Saruma Sejahtera Dr. Sofyan Abas saat diwawancarai wartawan pada Rabu, (07/06/2023) kemarin.
Menurutnya,Mantan istri Kontraktor besar ini setelah melakukan kredit atau pinjaman tidak lagi komitmen untuk lakukan pengembalian uang ke BPRS Saruma.
“Ini soal komitmen nasabah itulah yang menyebabkan Keuangan BPRS mengalami kredit macet akibat dari janji-janji doang,”ujarnya
Kata dia, Hal inilah mempengaruhi pendapatan bank padahal, fungsi bank sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.
“Sementara 15 Miliyar tidak ada disini sementara nasabah yang lain butuh uang kami dari bank dapat mana,”sesalnya
“Sebagai pemegang saham, bagaimana daerah tidak dirugikan jika kredit BPRS macet dikarenakan nasabah dan debitur tidak perna tepati janjinya,”Sambung Sofyan
Untuk diketahui, tidak hanya pada pihak Kejaksaan Negeri Labuha yang mendatangi PT. BPRS Saruma Sejahtera, namun dalam amatan wartawan tampak juga Kaban BPKAD Halsel Aswin Adam yang juga hadir pada pertemuan tersebut.
Kaban BPKAD Halsel ini saat mau di wawancara wartawan belum dapat memberikan komentar terkait kedatangan mereka di BPRS Saruma Sejahtera. (Red/Tim)*















