Rugikan Keuangan Daerah Belasan Milyar, Direksi Bank Saruma Diberhentikan Bupati Usman Sidik

Rabu, 7 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bank BPRS Halmahera Selatan. /adhy

Bank BPRS Halmahera Selatan. /adhy

LABUHA, Jarumsatu.com Diduga  melakukan kejahatan perbankan yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 15 miliar. Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Usman Sidik  menonaktifkan dua Direksi PT Bank Pembiayaan Rakyat Saruma (BPRS) Halsel sejak Selasa, (06/06/2023).

Bupati Usman mengatakan, praktik yang merugikan keuangan daerah hingga miliaran itu dimainkan dua direksi BPRS sejak tahun 2020 dengan melakukan pinjaman pada debitur dengan jaminan yang tidak jelas.

“Saya berhentikan para Direksi BPRS, sebab ada dugaan kejahatan luar biasa yang dilakukan para direksi yang dalam temuan kita telah merugikan keuangan daerah kurang lebih Rp 15 Miliar,” kata Usman Sidik pada sejumlah wartawan

Usman bahkan menyebut, kejahatan ini bagian dari konspirasi yang dilakukan dua direksi BPRS dengan salah satu oknum debitur di mana oknum debitur itu diselidiki memiliki delapan perusahan yang dijaminkan.

Bupati Usman Sidik, saat diwawancarai wartawan. Selasa, (06/06/2023)

“Jadi ditemukan ada oknum debitur memiliki delapan perusahan yang menjaminkan kontrak di tahun 2020, dan di tahun 2021 dia kembali jaminkan kontrak juga tapi yang dikontrakan itu proyek yang tidak ada nilainya, dan bahkan dari bukti-bukti yang disajikan juga tidak kongkrit,”ungkapnya

Selain kerugian keuangan daerah yang dilakukan dua direksi bersama oknum debitur, juga ditemukan sejumlah debitur yang kreditnya macet dan masalah itu terungkap saat dirinya menerima aduan masyarakat yang rumahnya dijaminkan tampa dilengkapi surat kuasa maupun dokumen lainya.

“Ada ditemukan jaminan rumah debitur tapi tidak ada jaminan surat kuasa, akhirnya orang yang rumahnya dijaminkan protes ke pemerintah daerah, dan ini kejahatan besar yang dilakukan,”cetusnya

Atas masalah tersebut dirinya telah menonaktifkan dua Direksi BPRS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk dua direksi BPRS saya telah berhentikan sementara sambil fokus audit. Intinya ini tidak berhenti sampai disini, saya akan tindak dan saya akan ambil langkah hukum karena ini kejahatan,” tegasnya

Untuk di ketahui, Debitur yang berani bersekongkol dengan dua direksi itu berinisial L alias Leni yang juga istri dari almarhum L alias Lutfi. (red/tim)*

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:20 WIB

Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru