TERNATE, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate dalam waktu dekat akan memanggil Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Rus’an M. Nur Thaib.
Pemanggilan kadis terkait dengan proyek fiktif yang terletak di Kelurahan Jati, Kecamatan Kota Ternate Selatan.
“Setelah reses kami akan panggil kadis PUPR. Ia harus dimintai pertanggungjawaban terkait permasalahan yang terjadi,” sebut Ketua Komisi III Anas Malik kepada sejumlah media usai paripurna pengumuman pemberhentian Wakil Walikota Ternate, Senin (5/6).
Menurutnya , proyek fiktif yang menelan anggaran senilai Rp 120 juta itu ada indikasi pemalsuan dokumen yang di kerjakan CV Tiga Putra Aryaguna.
Anas menjelaskan, pekerjaan tersebut menggunakan anggaran APBD Tahun 2022 dan diduga telah menyalahi aturan. Sebab, ada pencairan 100 persen tetapi realisasinya fiktif.
“Ini kejahatan maka pihak-pihak yang memalsukan dokumen harus mempertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Komisi III lanjutnya, akan memanggil Kepala dinas dan pihak kontraktor untuk bisa memberikan keterangan terkait proses administrasi.
“Walaupun sudah dikembalikan tapi ini soal administrasi yang diduga ada pemalsuan dokumen. Itu yang akan kita telusuri,” tandasnya. (Red/tim)*















