TERNATE, – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate mengagendakan sidang lanjutan dugaan kasus perselingkuhan oknum anggota DPRD fraksi PKB inisial RL alias Ridwan, Senin (5/6/2023) besok.
Ketua BK DPRD Kota Ternate, Makmur Gamgulu kepada Jarum Media Grup, Minggu (4/6/2023) mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan pihakanya berkesimpulan dilanjutkan ke tahap persidangan. Sebab, ditemukan adanya indikasi terbukti melakukan pelanggaran etik.
“Nah, sekarang pemeriksaan saksi-saksi, pelapor maupun terlapor juga telah diperiksa, tahapan itu sudah dilaksanakan oleh BK. Sekarang kami agendakan Senin besok pemeriksaan saksi RL yang terakhir lalu mengagendakan sidang berikutnya ialah mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terlapor RL,” jelas Ketua BK.
Terkait ahli yang dihadirkan oleh BK DPRD kata Makmur, adalah Fahrudin Maloko dan telah dimintai pendapatnya oleh Badan Kehormatan.
“Kami sudah minta pendapat ahli dalam persidangan beberapa waktu lalu. Jadi tahapan sekarang ini tinggal penyampaian nota pembelaan dan pembacaan putusan,” terangnya.
Kepada publik, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini meminta maaf atas keterlambatan kasus tersebut.
“Kami harap di maklumi, ini berjalan seperti biasanya hanya saja agak lambat ini karena BK tidak bekerja semata-mata untuk persidangan kode etik saja. Kami semua berada di alat kelengkapan dewan dan itu masing-masing sibuk dengan agendanya. Sehingga publik merasa ini sedikit berlarut-larut,” tutur Makmur.
Senada, anggota BK DPRD Kota Ternate Sudarno M. Taher juga membenarkan bahwa pekan ini seluruh agenda persidangan telah selesai.
“Ini kan tinggal menunggu sidang pemeriksaan saksi RL yang terakhir, Senin besok. Jika tidak hadir lagi maka kami langsung masuk ke agenda pembacaan nota pembelaan saudara RL. Kemudian dilanjutkan ke pembacaan putusan,” pungkasnya. (Red/tim)*















