Oleh: Yumarbensius Palias
Masa depan suatu bangsa tidak bergantung hanya pada sumberdaya alam yang melimpah. Karena sifatnya yang tidak dapat di perbarui, suatu saat akan habis sebagai akibat eksploitasi yang terus menerus tanpa batas, Dengan demikian, kita jangan terlena dengan sumber daya alam yang masih melimpah saat ini. Perlu di siapkan suatu grand design pembangunan ekonomi, sosial, pertahanan keamanan dan infrastruktur pembangunan bangsa yang baik berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika, dengan semangat untuk menciptakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang maju, kuat, mandiri dan bebas intervensi sepihak baik dari dalam maupun dari luar sehingga bangsa Indonesia akan siap dan mampu bertahan dalam situasi dan kondisi apapun yang akan di hadapi di masa yang akan datang..
Sesuai dengan amanat yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, yaitu negara Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur, maka rakyat Indonesia di tempatkan sebagai komponen utama dalam menentukan masa depan negara seiring dengan falsafah hidup bangsa dengan empat pilar kebangsaannya yang di cita citakan oleh proklamator bangsa kita Soekarno-Hatta, untuk terus menerus di perkuat dalam system tatanan hidup bernegara dan mengakar dalam jiwa sanubari setiap warga bangsa Indonesia.
Untuk mencapai cita cita di atas, Pemilu merupakan sarana atau media utama aktualisasi kedaulatan rakyat yang tepat dalam menentukan nasib bangsa Indonesia di masa yang akan datang. Dengan demikian kualitas hasil pemilu merupakan syarat mutlak untuk mencapai cita-cita dimaksud.
Untuk bisa teraktualisasi kualitas hasil pemilu yang baik, perlu adanya kesadaran dan kerjasama yang kuat dan terorganisir secara baik, kohesif dan profesional yang di lakukan dengan semangat gotong royong dari semua elemen, perangkat atau lembaga yang terhubung dalam pemilu untuk bersama sama melakukan menciptakan pemilu yang berkualitas, baik oleh peserta pemilu, penyelengara pemilu, pemilih, lembaga hukum penyelesaian perselisihan hasil pemilu dan lembaga lainnya yang berhubungan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan penyelenggaraan pesta demokrasi yang kita sebut pemilu.
Agar kualitas hasil pemilu yang baik bisa di capai, terlepas dari otoritas kewenangan dan tanggungjawab yang diberikan terhadap penyelengara pemilu, baik penyelenggara teknis (KPU), Penyelenggara Pengawasan (BAWASLU) dan pengawas kode etik penyelenggara (DKPP) dan GAKUMDU, peran Peserta Pemilu (Partai Politik) juga sangat penting dalam mewujudkan kualitas hasil atau output pemilu yang di harapkan..
Peran Partai Politik yang di maksud bisa di lakukan diantaranya, merumuskan asas dan ideologi partai yang benar dan jujur tidak bertentangan dengan 4 pilar kebangsaan, visi-misi dan program partai politik yang sesuai cita-cita bangsa , pola perekrutan kader dan system pendidikan politik partai yang bertanggung jawab dan mengakar, sehingga kehadiran partai politik yang ikut serta dalam kontes tasi Pemilu, tidak hanya sebatas untuk keterlibatan dalam momentum atau euforia 5 tahunan untuk membangun kekuatan-kekuatan kelompok dalam wujud partai politik untuk sekedar mencari kursi parlemen (Legislatif), dan sebagai pintu masuk intervensi politik terhadap lembaga Eksekutif dan Yudikatif.
Tapi lebih dari pada itu lewat partai politik sebagai lembaga pengantar keterwakilan rakyat, baik di Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif, di harapkan akan mampu mengambil peran dan tanggungjawab utama untuk membangun bangsa Indonesia lewat system Trias Political yang tidak sekedar berkualitas secara intelektual, tapi dengan semangat hendaknya mau untuk berpikir dan mau untuk bekerja dengan semangat kejujuran untuk membangun bansa Indonesia yang di cita-citakan, yaitu bangsa dan negara Indonesia yang bersatu, maju, kuat, bebas dan mandiri, moderen (berdaya saing) menuju Indonesia makmur dan kuat. (*)















