Bawaslu Tegaskan ASN dan Kepala Desa Hati-hati Main Media Sosial

Senin, 29 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rais Kahar, Divisi Hukum dan Parmas Bawaslu Halsel

Rais Kahar, Divisi Hukum dan Parmas Bawaslu Halsel

LABUHA, Jarumsatu.com Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kembali menghimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) Lingkup Pemkab Halsel dan Kepala Desa agar menahan diri pada tahapan pemilihan umum serentak pada tahun 2024 mendatang.

Himbauan ini kembali di ingatkan dan disampaikan  Koordinator Divisi Hukum Parmas dan Humas Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar, S.Pd., M.Si saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya. Senin, (29/05/2023)

“Kami Bawaslu secara kelembagaan mengimbau kepada seluruh ASN dan kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan agar dapat menahan diri dan tidak melakukan pelanggaran  adanya pemilu serentak tahun 2024,”imbuhnya

Himbauan ini pulah disampaikan Rais Divisi Hukum dan Parmas, dimana Pemerintah juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.

“Untuk itu saya imbaukan  sekali lagi kepada ASN, TNI-Polri maupun Kepala Desa agar menahan diri terlibat dalam politik praktis, seperti komentar, like dan unggah-menggunggah kegiatan partai politik,”tandasnya

Rais juga menegaskan agar tangan para ASN tidak ringan dalam mengelola media sosial.

Menurut dia, ketentuan terkait netralitas sudah diatur jelas dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan secara teknis diatur dalam Perbawaslu nomor 6 tahun 2020.

“Jadi kan sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan kemudian diperkuat dengan Undang-Undang nomor 5 tentang ASN, PP nomor 41 dan PP 94 tahun 2020,”pungkasnya. (Red/Tim)*

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:20 WIB

Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru