LABUHA, Jarumsatu.com – Dugaan Keterlibatan berpolitik praktis oleh oknum ASN lingkup Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sekertaris Daerah (Sekda) Halsel menunggu laporan kepala Dinas terkait.
Ir. Saiful Turui, yang Sekda Halmahera Selatan ini ketika dikonfirmasi perihal dugaan oknum ASN yang Ikut Kampanyekan salah satu caleg DPRD Halsel itu, Saiful mengatakan belum dapat memberikan sanggahan terkait konfirmasi wartawan melalui via WhatsApp. Jumat, (26/05/2023) kemarin.
“Saya belum bisa memberikan jawaban apa-apa karena saya belum tau kesalahannya seperti apa nanti kita tunggu laporan dari kepala Dinas terkait,”tandas Saiful

Sementara itu, Kepala Dinas kesehatan Asiah Hasyim, ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsApp Sabtu, (27/05/2023) enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait perihal dugaan oknum ASN yang diduga kuat terlibat politik praktis.
Padahal, pesan melalui via WhatsApp telah di baca namun kadis enggan membalas pesan tersebut.
Dugaan keterlibatan berpolitik praktis ini lantaran Oknum ASN tersebut memosting salah satu caleg DPRD Halsel yang mau maju bertarung pada pileg 2024.
Untuk diketahui oknum ASN yang diduga kuat terlibat politik praktis ini bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan sebagai salah satu kepala Bidang

Padahal, larangan ASN terlibat Politik Praktis telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Selain itu juga, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024. (Red/Tim)*















