Soal Dugaan Oknum ASN Berpolitik Praktis, Sekda Halsel Masih Menunggu Laporan Kepala Dinas

Sabtu, 27 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Halsel, Ir. Saiful Turui

Sekda Halsel, Ir. Saiful Turui

LABUHA, Jarumsatu.com Dugaan Keterlibatan berpolitik praktis oleh oknum ASN lingkup Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara,  Sekertaris Daerah (Sekda) Halsel menunggu laporan kepala Dinas terkait.

Ir. Saiful Turui, yang Sekda Halmahera Selatan ini ketika dikonfirmasi perihal dugaan oknum ASN yang Ikut Kampanyekan salah satu caleg DPRD Halsel itu, Saiful mengatakan belum dapat memberikan sanggahan terkait konfirmasi wartawan melalui via WhatsApp. Jumat, (26/05/2023) kemarin.

“Saya belum bisa memberikan jawaban apa-apa karena saya belum tau kesalahannya seperti apa nanti kita tunggu laporan dari kepala Dinas terkait,”tandas Saiful

Foto Pertama yang di unggah Oknum ASN tersebut melalui status WhatsApp-nya

Sementara itu, Kepala Dinas kesehatan Asiah Hasyim, ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsApp Sabtu, (27/05/2023) enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait perihal dugaan oknum ASN yang diduga kuat terlibat politik praktis.

Padahal, pesan melalui via WhatsApp telah di baca namun kadis enggan membalas pesan tersebut.

Dugaan keterlibatan berpolitik praktis ini lantaran Oknum ASN tersebut memosting salah satu caleg DPRD Halsel yang mau maju bertarung pada pileg 2024.

Untuk diketahui oknum ASN yang diduga kuat terlibat politik praktis ini bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan sebagai salah satu kepala Bidang

Foto Kedua yang di unggah Oknum ASN melalui Status WhatsApp-nya

Padahal, larangan ASN terlibat Politik Praktis telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Selain itu juga, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024. (Red/Tim)*

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru