LABUHA, Jarumsatu.com – Satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkungan Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, diduga kuat terlibat politik praktis.
Dugaan keterlibatan dalam politik praktis oleh oknum ASN tersebut lantaran memposting foto salah satu caleg dari partai di Halsel melalui story WA yang diterima media Online Jarumsatu.com pada Rabu, (24/03/2023) kemarin.
Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, ASN, maupun TNI/Polri dilarang terlibat dalam politik praktis seperti manjadi pengurus partai, tim sukses maupun melakukan unggahan di media sosial yang sifatnya mengkampanyekan salah satu caleg maupun parpol.
Lanjut, Oknum ASN tersebut dalam postingan status WhatsApp – Nya menyebutkan nama caleg DPRD Halsel salah satu partai “No Urut 1 Dapil V Kab. Halsel,”tulis Oknum ASN tersebut melalui unggahan status WhatsApp

Selain itu, Ia juga menuliskan semoga sukses untuk caleg yang bersangkutan. “Semoga Sukses Koko El,”tulisnya
Oknum ASN tersebut diketahui bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan yang berposisi sebagai salah satu Kepala Bidang.

Untuk diketahui bahwa larangan ASN terlibat Politik Praktis telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Selain itu, Pemerintah juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Kamis (22/09/2022), di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.
Hingga Berita ini dipublish, oknum ASN tersebut belum dapat dikonfirmasi wartawan terkait perihal dugaan mengkampanyekan salah satu caleg DPRD Halsel tersebut.
(Red/Tim)















