Gandeng Inspektorat, (BPSDM) Malut Gelar Bimtek ASN di Lingkup Pemkab Halsel

Rabu, 24 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA, Jarumsatu.com Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku Utara kembali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bimtek ini dipusatkan di ruang rapat Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan jalan kebun karet, Kampong Makian, Kecamatan Bacan Selatan, dan dilaksanakan selama tiga hari yakni, Senin 22 hingga 24 Mei 2023.

Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Asbur Somadayo, saat memberikan arahan mengatakan, Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP-AP) Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, yang dilaksanakan oleh BPSDM Maluku Utara sangat baik untuk menambah pengetahuan dalam menunjang kinerja pemerintahan.

Menurut Asbur, Kegaiatan bimtek yang berlangsung di ruang rapat Inspektorat Halsel ini merupakan mekanisme kerja, perilaku kerja ASN memasukkan core value Ber-AKHLAK dan panduan perilakunya sebagai perilaku kerja yang akan mempengaruhi predikat kinerja ASN.

Untuk diketahui Ber-AKHLAK merupakan akronim dari nilai Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Panduan perilaku tersebut tanpa pelevalan dan dapat diberikan ekspektasi khusus pimpinan atas perilaku ASN.

“Jadi peserta yang ikut Bimtek ini 85 persen dari Inspektorat jadi kami siap mengikuti Bimtek SOP dan diharapkan kepada teman teman karena ini adalah kesempatan besar untuk menambah pengetahuan untuk menunjang kerja kita pada pemerintahan,”Jelasnya.

Inspektur Inspektorat Halsel Asbar Somadayo Saat memberikan pengarahan

Asbur menambahkan bahwa Kegaiatan bimtek tersebut juga dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pengganti Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen PNS. Ada beberapa perubahan dan perbedaan antara PermenPAN-RB Nomor 8 tahun 2021 dan PermenPAN-RB nomor 6 tahun 2022. Diantaranya adalah terkait ruang lingkup pengelolaan, pelaksanaan dan penilaian kinerja, perilaku kerja, dan format SKP.

“Perbedaan peraturan ini, misalnya dari segi format Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dimana pada aturan sebelumnya kita tinggal menuangkan kegiatan dari uraian tugas jabatan kita ke SKP, sementara pada PermenPAN-RB nomor 8 tahun 2022 ini tidak lagi menginput aktivitas kegiatan pegawai, tetapi yang dinilai dan diinput pada SKP itu adalah hasil kerja dan perilaku kerja dari seorang ASN,”tandasnya

Sementara itu, kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Idrus Assagaf mengatakan, bimtek Penyusunan SOP-AP ini sangat baik untuk menopang administrasi pemerintahan

“Bimtek ini sangat penting sehingga peserta dapat mengikuti dengan seksama sehingga ilmu uang didapatkan dapat diaplikasikan di lingkungan kerja,” Tuturnya.

Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang mencakup langkah kerja agar dapat menyelesaikan pekerjaan dengan sistematis.

Penyusunan standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP-AP) yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Olehnya itu, Kegiatan Bimtek dapat diharapkan memberikan pedoman dalam mengidentifikasi, merumuskan, menyusun dan mengevaluasi SOP-AP sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan. Serta mewujudkan efektivitas serta efesiensi penyelenggaraan administrasi pemerintahan juga untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman dalam penyusunan SOP-AP sehingga dapat diimplementasikan dengan baik dilingkungan pemda Halmahera Selatan.

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:20 WIB

Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru