LABUHA, Jarumsatu.com – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku Utara kembali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bimtek ini dipusatkan di ruang rapat Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan jalan kebun karet, Kampong Makian, Kecamatan Bacan Selatan, dan dilaksanakan selama tiga hari yakni, Senin 22 hingga 24 Mei 2023.
Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Asbur Somadayo, saat memberikan arahan mengatakan, Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP-AP) Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, yang dilaksanakan oleh BPSDM Maluku Utara sangat baik untuk menambah pengetahuan dalam menunjang kinerja pemerintahan.
Menurut Asbur, Kegaiatan bimtek yang berlangsung di ruang rapat Inspektorat Halsel ini merupakan mekanisme kerja, perilaku kerja ASN memasukkan core value Ber-AKHLAK dan panduan perilakunya sebagai perilaku kerja yang akan mempengaruhi predikat kinerja ASN.
Untuk diketahui Ber-AKHLAK merupakan akronim dari nilai Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Panduan perilaku tersebut tanpa pelevalan dan dapat diberikan ekspektasi khusus pimpinan atas perilaku ASN.
“Jadi peserta yang ikut Bimtek ini 85 persen dari Inspektorat jadi kami siap mengikuti Bimtek SOP dan diharapkan kepada teman teman karena ini adalah kesempatan besar untuk menambah pengetahuan untuk menunjang kerja kita pada pemerintahan,”Jelasnya.

Asbur menambahkan bahwa Kegaiatan bimtek tersebut juga dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pengganti Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen PNS. Ada beberapa perubahan dan perbedaan antara PermenPAN-RB Nomor 8 tahun 2021 dan PermenPAN-RB nomor 6 tahun 2022. Diantaranya adalah terkait ruang lingkup pengelolaan, pelaksanaan dan penilaian kinerja, perilaku kerja, dan format SKP.
“Perbedaan peraturan ini, misalnya dari segi format Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dimana pada aturan sebelumnya kita tinggal menuangkan kegiatan dari uraian tugas jabatan kita ke SKP, sementara pada PermenPAN-RB nomor 8 tahun 2022 ini tidak lagi menginput aktivitas kegiatan pegawai, tetapi yang dinilai dan diinput pada SKP itu adalah hasil kerja dan perilaku kerja dari seorang ASN,”tandasnya
Sementara itu, kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Idrus Assagaf mengatakan, bimtek Penyusunan SOP-AP ini sangat baik untuk menopang administrasi pemerintahan
“Bimtek ini sangat penting sehingga peserta dapat mengikuti dengan seksama sehingga ilmu uang didapatkan dapat diaplikasikan di lingkungan kerja,” Tuturnya.
Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang mencakup langkah kerja agar dapat menyelesaikan pekerjaan dengan sistematis.
Penyusunan standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP-AP) yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Olehnya itu, Kegiatan Bimtek dapat diharapkan memberikan pedoman dalam mengidentifikasi, merumuskan, menyusun dan mengevaluasi SOP-AP sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan. Serta mewujudkan efektivitas serta efesiensi penyelenggaraan administrasi pemerintahan juga untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman dalam penyusunan SOP-AP sehingga dapat diimplementasikan dengan baik dilingkungan pemda Halmahera Selatan.















