Terancam Sanksi Etik, Nasib Oknum Anggota DPRD Diujung Tanduk

Selasa, 9 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, Jarumsatu.com – Sidang pemeriksaan oknum anggota DPRD Kota Ternate inisial RL alias Ridwan atas dugaan kasus perselingkuhan akhirnya memasuki babak akhir persidangan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Ketua Badan Kehormatan, Makmur Gamgulu kepada wartawan, Senin (8/5/2023) mengatakan kelanjutan sidang pemeriksaan pelapor IL alias Itin dan terlapor RL alias Ridwan memasuki babak akhir. Sebab, kata Makmur, pihaknya akan mengagendakan sidang pembacaan putusan BK dalam waktu dekat.

“Sidang pemeriksaan sudah selesai tadi, namun karena terlapor RL alias Ridwan meminta untuk diberikan ruang pembelaan (eksepsi) maka BK akan berdiskusi soal dimungkinkan diberi ruang pembelaan itu. Ataukah nanti BK meminta yang bersangkutan memberikan pembelaan dalam bentuk tertulis. Tapi, kalau yang bersangkutan meminta supaya pembelaannya dibacakan dalam sidang BK maka nanti akan disesuaikan dengan tata beracara,” jelasnya.

Makmur Gamgulu menegaskan, jika tidak ada ruang untuk memberikan pembelaan maka sehari dua pihaknya akan melakukan sidang pembacaan putusan.

“Karena itu kami akan mendapatkan amar putusan melalui staf ahli hukum yang kami gunakan. Kami masih menunggu mereka memberikan pendapat yang akan dituangkan dalam amar putusan BK,” terangnya.

“Kalau menunggu amar putusan mungkin pihaknya akan melaksanakan dalam sehari dua, namun jika ada sidang satu kali lagi maka sidang itu hanya mendengar pembelaan RL saja,” sambungnya.

Terkait dengan sanksi yang akan diterima RL akan diputuskan pidana atau kode etik, Makmur menyebutkan hal itu nanti akan disampaikan pada amar putusan.

“Semua keterangan yang disampaikan dalam persidangan akan dikaji baik pelapor maupun terlapor. Ada juga saksi yang meringankan dan saksi yang memberatkan serta pihak lainnya. Kajian hukumnya itu yang akan melahirkan amar putusan,” beber Makmur.

Dikatakannya, semua saksi dari kedua pihak dan bukti-bukti lain seperti video dan lainnya telah dipelajari.

“Itu yang akan yang menjadi dasar pertimbangan hukum BK. Jadi kita tidak dalam kapasitas memutuskan bersalah atau tidak namun, kita hanya akan memutuskan apakah yang bersangkutan bersangkutan akan mendapatkan sanksi kode etik atau tidak,” tandasnya. (Red/tim)*

Berita Terkait

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
DLH Halsel Tegaskan Tak Pernah Legalkan Pengambilan Topsoil, Siap Proses Oknum Jika Terbukti Terlibat
Kadis Dispora Halsel Noce Totononu Dorong Lahirnya Atlet Muda di Obi Selatan Lewat Support Talenta Saruma
Sinergi DKP Halsel dan Henry Romington Karafe, Nelayan Anggai Terima Bodi Fiber dan Mesin GT 40 PK
Tunggakan Pelanggan PDAM Halsel Rp6,6 Miliar, Dirut Soleman Bobote Ajak Pelanggan Dukung Pelayanan Air Bersih
Kadis Perkim Halsel: Intake Terdampak Force Majeure, Kini Kembali Pulih
FORMAHSEL Resmi Lapor ke KPK, Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rp3,3 Miliar Diminta Dibongkar Tuntas
Menuju POPDA XII di Pulau Morotai, Kadis Dispora Halsel Noce Totononu Bekali Atlet dengan Semangat Juara

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:30 WIB

DLH Halsel Tegaskan Tak Pernah Legalkan Pengambilan Topsoil, Siap Proses Oknum Jika Terbukti Terlibat

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:16 WIB

Kadis Dispora Halsel Noce Totononu Dorong Lahirnya Atlet Muda di Obi Selatan Lewat Support Talenta Saruma

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:59 WIB

Sinergi DKP Halsel dan Henry Romington Karafe, Nelayan Anggai Terima Bodi Fiber dan Mesin GT 40 PK

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:33 WIB

Tunggakan Pelanggan PDAM Halsel Rp6,6 Miliar, Dirut Soleman Bobote Ajak Pelanggan Dukung Pelayanan Air Bersih

Berita Terbaru