LABUHA, Jarumsatu.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Dokter dan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) di sejumlah Kecamatan.
Pemeriksaan tersebut terkait sejumlah dokter yang meninggalkan tugas tanpa sepengetahuan pimpinan.
Pemeriksaan ini akan dilakukan dan dipimpin langsung Sekertaris Daerah (Sekda), Ir Saiful Turuy, didampingi Kepala BKPPD, Abdul Kadir Adam, Kepala Dinas Kesehatan, Asia Hasim dan Sekertaris Dinkes, Chairil Toloa.
Untuk diketahui, Dokter yang diperiksa semua Dokter PKM pulau Makian, Dokter PKM Yaba dan Dokter PKM Indari Kecamatan Bacan Barat.
Kemudian untuk Kapus yang diperiksa yakni, Amirudin, (Kapus pulau Makian), Amina Albar (Kapus Indari) dan Bidan Jahra (Kapus Yaba).
Hal itu dibenarkan kepala Dinas Kesehatan Asia Hasim kepada wartawan, Selasa (9/5/2023) mengatakan, Sebelum lebaran Dinas kesehatan menindaklanjuti edaran sekda Halmahera Selatan, bahwa para dokter tidak bisa mengambil ijin diluar cuti bersama.
Bahkan Kadis juga menjelaskan, Terkait tiga dokter di PKM pulau Makian itu diberikan ijin langsung oleh Kapus (Amirudin).
“Ternyata kapus yang berikan ijin kepada 3 Dokter tersebut. harusnya, kapus itu memberikan rekomendasi permohonan ke dinkes untuk memberikan ijin kepada dokter ,” Ungkapnya.
Asia menyebutkan, Untuk Dokter PKM indari dan Dokter PKM Yaba sendiri tidak diberikan ijin oleh Kapus,
“Untuk dokter Indari itu hanya mengikuti pelatihan di kota ternate, namun setelah balik ke ibu kota labuha dokter itu belum balik ke tempat tugasnya hingga cuti bersama selesai, serupa juga dengan dokter yaba,” Ungkap Kadis. (Red/tim)















