Inspektorat Sosialisasi Pengawasan Pengelolaan Anggaran Desa di Makayoa dan Gane

Minggu, 7 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA, Jarumsatu.com Pemahaman tentang pengelola dana desa di Halmahera Selatan (Halsel) terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat, Minggu (07/05/2023).

Hal itu terlihat saat Inspektorat Halsel melakukan sosialisasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 73 tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Anggaran Desa di 14 Desa Kecamatan Kayoa.

Sosialisasi itu dilakukan di Desa Guruapin yang merupakan Ibu Kota Kecamatan Kayoa sejak 28 April hingga 2 Mei. Kegiatan ini juga bakal dilakukan dua titik lainnya yaitu Kecamatan Makian dan Kecamatan Gane Barat.

Sasaran utama dari sosialisasi itu adalah Kepala Desa dan Kaur Pemerintah Desa. Hal itu disampaikan Nasrun Sekretaris Inspektorat Halsel.

Nasrun bilang, kegiatan ini dilaksanakan pada tiga titik yaitu Kecamatan Kayoa, Dua kecamatan di Makian dan di pesisir Gane yang akan dipusatkan di Desa Saketa Kecamatan Gane Barat.

“Yang ikut Sosialisasi ini adalah seluruh Kades dan Kaur-kaur di Desa se Ke Kecamatan Kayoa,” ujar Nasrun kepada Seputar Malut usai membuka kegiatan di Guruapin.

Menurutnya, pemateri dalam kegiatan sosialisasi Permendagri nomor 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan anggaran desa ibu Nikmat yang merupakan auditor inspektur bantuan (Irban) tiga Inspektorat Halsel.

“Pemateri Ibu Nikma ini adalah Auditor Irban tiga Inspektorat Halsel,” akunya.

Lebih jelas lagi, setelah dari Kecamatan Kayoa, esoknya bakal dilakukan di Kecamatan Makian yang meliputi Kepala Desa di dua kecamatan itu sendiri yaitu Kecamatan Makian dan Kecamatan Makian Barat.

“Besok kita buat sosialisasi juga Makian dan hari Selasa 2 Mei nanti akan dilakukan lagi di Saketa Gane Barat,” jelas Nasrun.(red)

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:20 WIB

Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru