Tak Tepati Janji, Diskoperindag Halsel Layangkan Surat Teguran Kepada Puluhan Pedagang

Kamis, 4 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kadis Koperindag Halsel, Soadri Inggratubun

Plt Kadis Koperindag Halsel, Soadri Inggratubun

HALSEL : Jarumsatu.com, – Dinilai tidak tepat janji, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, melayangkan surat teguran kepada puluhan pedagang pengguna lapak di pasar Kota Labuha.

Teguran pertama ini dilayangkan Diskoperindag Halsel, lantaran sejumlah pedagang pengguna lapak tersebut tidak memberikan kewajiban setelah menggunakan lapak yang disediakan Pemkab Halmahera Selatan.

Hal ini disampaikan langsung Plt Kepala Dinas Koperindag Halsel, Soadri Inggratubun, kepada Jatumsatu.com diruang kerjanya, Kamis (03/05/2023)

“Yang jelasnya karena target PAD yang ditetapkan ke Dinas Koperindag ini sebesar Rp. 600 juta sekian. Namun, target tersebut belum juga dicapai karena disebabkan oleh banyaknya tunggakan para pedagang lapak yang tidak memberikan kewajiban mereka,”tandas Soadri.

Lanjutnya, lapak yang digunakan dan belum memberikan kewajiban mereka yakni lapak atau Ruko 88 dan Pasar tingkat Buana Seki.

Kedua ruko ini, kata Soadri mempunyai tunggakan perbulan yang berfariasi dimulai dari tunggakan satu juta lebih dan tiga juta lebih perbulan yang harus mereka berikan ke Diskoperindag Halsel.

Surat Teguran yang dikeluarkan Diskoperindag Halsel kepada sejumlah pedagang.

“Sebelum puasa dan saat puasa kemarin kita sudah lakukan evaluasi dan pengecekan langsung di pasar dan mereka janjikan setelah puasa atau lebaran akan memberikan kewajiban mereka namun, hingga saat ini mereka tidak memberikan kewajiban itu,”tukas Komjen sapaan akrabnya Soadri Inggratubun

Soadri bilang, pada persoalan ini pihak Dinas Koperindag Halsel telah memberikan waktu dan kesempatan berulangkali kepada para pedagang tersebut.

“Kita kurang apa semua pengertian dan kesempatan sudah kita berikan tapi sudah memasuki bulan ke lima ini belum juga mereka tunaikan kewajiban. Lanjut dia, kita berharap pengusaha dan para penguasa ini bisa berkerja sama dengan baik sehingga keduanya saling mendukung dari segala aspek,”pungkasnya.

Untuk diketahui surat teguran tersebut dikeluarkan Diskoperindag Halsel dengan nomor 178/2023 perihal teguran tentang para pedagang pakaian, sendal, mobiler, elektronik dan kuliner, yang belum melunasi tagihan retribusi. (Adhy)

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:20 WIB

Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru