HALSEL : Jarumsatu.com, – Dinilai tidak tepat janji, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, melayangkan surat teguran kepada puluhan pedagang pengguna lapak di pasar Kota Labuha.
Teguran pertama ini dilayangkan Diskoperindag Halsel, lantaran sejumlah pedagang pengguna lapak tersebut tidak memberikan kewajiban setelah menggunakan lapak yang disediakan Pemkab Halmahera Selatan.
Hal ini disampaikan langsung Plt Kepala Dinas Koperindag Halsel, Soadri Inggratubun, kepada Jatumsatu.com diruang kerjanya, Kamis (03/05/2023)
“Yang jelasnya karena target PAD yang ditetapkan ke Dinas Koperindag ini sebesar Rp. 600 juta sekian. Namun, target tersebut belum juga dicapai karena disebabkan oleh banyaknya tunggakan para pedagang lapak yang tidak memberikan kewajiban mereka,”tandas Soadri.
Lanjutnya, lapak yang digunakan dan belum memberikan kewajiban mereka yakni lapak atau Ruko 88 dan Pasar tingkat Buana Seki.
Kedua ruko ini, kata Soadri mempunyai tunggakan perbulan yang berfariasi dimulai dari tunggakan satu juta lebih dan tiga juta lebih perbulan yang harus mereka berikan ke Diskoperindag Halsel.

“Sebelum puasa dan saat puasa kemarin kita sudah lakukan evaluasi dan pengecekan langsung di pasar dan mereka janjikan setelah puasa atau lebaran akan memberikan kewajiban mereka namun, hingga saat ini mereka tidak memberikan kewajiban itu,”tukas Komjen sapaan akrabnya Soadri Inggratubun
Soadri bilang, pada persoalan ini pihak Dinas Koperindag Halsel telah memberikan waktu dan kesempatan berulangkali kepada para pedagang tersebut.
“Kita kurang apa semua pengertian dan kesempatan sudah kita berikan tapi sudah memasuki bulan ke lima ini belum juga mereka tunaikan kewajiban. Lanjut dia, kita berharap pengusaha dan para penguasa ini bisa berkerja sama dengan baik sehingga keduanya saling mendukung dari segala aspek,”pungkasnya.
Untuk diketahui surat teguran tersebut dikeluarkan Diskoperindag Halsel dengan nomor 178/2023 perihal teguran tentang para pedagang pakaian, sendal, mobiler, elektronik dan kuliner, yang belum melunasi tagihan retribusi. (Adhy)















