HALSEL : Jarumsatu.com, – Berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang berlaku, Bawaslu Halmahera Selatan, Maluku Utara, kembali mengingatkan kepada masyarakat terkait dengan sejumlah profesi yang dilarang menjadi anggota partai politik.
Hal ini disampaikan Ketua dan Komisioner Bawaslu Halsel lainnya saat menggelar konferensi pers di ruang rapat Bawaslu Halsel, Rabu (02/05/2023)
Pada kesempatan itu Bawaslu Halsel mengungkapkan terdapat tujuh profesi yang dilarang menjadi anggota partai politik yakni, ASN, TNI-POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD serta PKH.
ASN sendiri dilarang dengan jenis UU PP No 37/2004 tentang larangan PNS menjadi anggota Parpol.
Polri, dengan jenis UU No 2/2002 tentang kepolisian negara republik Indonesia pada pasal 28 ayat (1) bahwa kepolisian negara republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Sementara itu, TNI dengan UU No 34/2014 tentang TNI pada pasal 39 dimana prajurit TNI dilarang menjadi anggota Parpol dan tidak terlibat pada kegiatan politik praktis.
Tak hanya itu, kepala Desa dan perangkat Desa juga dilarang menjadi anggota Parpol sebagaimana UU No 6/2014 tentang Desa pasal 29 huruf g dan UU no 6/2014 pasal 64 huruf g perangkat desa dilarang menjadi pengurus parpol.
Selain itu, BPD Desa dan PKH dilarang menjadi anggota Parpol dan terlibat dalam aktivitas politik praktis sebagaimana di atur dalam undang-undang No 6/2014 tentang Desa dan Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 01/Ljs/08/2018 tentang kode etik sumber daya manusia program keluarga harapan dengan pasal 10 huruf i larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf b yang meliputi mendaftar menjadi calon anggota DPRD, Calon pilkada, serta terlibat dalam aktivitas politik praktis lainnya.
Lebih lanjut, larangan itu juga berlaku bagi tenaga pendamping profesional yang disingkat menjadi TPP juga dilarang menjadi anggota Parpol sebagaimana Keputusan menteri desa PDTT republik Indonesia nomor 40 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pendampingan masyarakat Desa.
Dewan pengawas atau komisaris BUMN dan direksi juga dilarang menjadi anggota Parpol serta terlibat dalam aktivitas politik praktis dan tidak pula mencalonkan diri, sebagaimana Permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas pasal 6 huruf k dan pasal 35 huruf 1.

Ketua Bawaslu Halsel Asman Jamel, pada kesempatan itu menyampaikan bahwa Bawaslu secara kelembagaan saat terus melakukan pengawasan terhadap jalannya Pileg.
Asman juga menyampaikan bahwa fungsi pengawasan dan pendidikan ini, menjadi perhatian bersama agar langkah-langkah pencegahan lebih maksimalkan sehingga mencegah kekeliruan seperti disbutkan oleh dua pimpinan bawaslu diatas bahkan tidak ada lagi.
“Ini menjadi bentuk upaya kita sebagai pengawas dalam menjaga kualitas demokrasi di daerah Kabupaten Halsel,”pungkasnya. (Adhy)















