Ini Hasil Pertemuan Pemkab Halsel, Dengan Pemerintah Pusat Bersama BPJN Malut Soal 5 Ruas Jalan

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Usman Sidik

Bupati Usman Sidik

Jakarta – Direktorat Regional III Bappenas resmi  menyampaikan laporan akhir pasca meeting bersama Komisi V DPR RI, Pemkab Halsel, BPJN Provinsi Maluku Utara, kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara,  Selasa, (07/02/2023)

Dikatakan Bupati Usman Sidik, bahwa dari hasil pertemuan tersebut, pembangunan ruas jalan Jikodolong-Soligi-Wayaloar sangat penting untuk meningkatkan aksesibilitas transportasi darat, perdagangan, pendidikan, dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kecamatan Obi dan Kecamatan Obi Selatan serta mendukung kelancaran kegiatan pertambangan dan pengembangan industri hilirisasi di Kawasan Industri Pulau Obi (KIO).

“Pada hasil pembahasan itu, Kondisi Mantap Jalan Kabupaten adalah 245,76 Km atau 25,63% dari total panjang Ruas Jalan Kab. Halmahera Selatan yaitu 958,8 Km,” ujarnya.

Usman menjelaskan, Pemerintah Kab. Halmahera Selatan akan berkolaborasi dengan Provinsi Maluku Utara untuk menyusun dokumen Amdal dan mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di KLHK, karena sebagian ruas jalan Jikodolong-Soligi-Wayaloar melewati kawasan Hutan Produksi (HP) dan/atau Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

“DED dan EE (RAB) disusun oleh BPJN Maluku Utara dengan Total Panjang Ruas Jalan Jikodolong-Soligi-Wayaloar adalah 61,4 Km yang membutuhkan anggaran pembangunan diproyeksikan sebesar Rp.1.439.204.000.000 (hasil perhitungan berdasarkan harga dua tahun lalu),”ungkapnya

Sesuai rincian, panjang ruas jalan Jikodolong-Soligi yaitu 38,1 Km. Berdasarkan proyeksi BPJN Maluku Utara, pembangunan ruas jalan ini membutuhkan anggaran Rp.1.275.904.000.000.

Besarnya kebutuhan anggaran dimaksud kata Usman, karena ruas jalan Jikodolong-Soligi yang akan dibangun melewati banyak pegunungan/perbukitan, sehingga secara teknis oleh BPJN Maluku Utara, pembangunannya akan membelah gunung untuk memperpendek jarak tempuh transportasi darat.

“Ruas jalan Jikodolong-Soligi melewati Kawasan HP dan/atau HPK sehingga harus dilengkapi Amdal dan mendapat IPPKH dari KLHK,” ujar Usman.

“Pemda Halmahera Selatan akan menyampaikan surat kepada Kepala KPH Halmahera Selatan dalam rangka penerbitan surat keterangan terkait status kawasan pada Ruas Jalan Jikodolong-Soligi dimaksud,” imbuhnya.

Sedangkan panjang ruas jalan Soligi-Wayaloar yaitu 23,3 Km. Menurut dia, berdasarkan proyeksi BPJN Maluku Utara, pembangunan ruas jalan ini membutuhkan anggaran Rp.163.300.000.000, yang akan dibagi dalam dua paket pekerjaan. Berdasarkan data kami, ruas jalan Soligi-Wayaloar ini seluruhnya berada pada kawasani Areal Penggunaan Lain (APL).

“Oleh karena itu, menurut kami, pembangunan Ruas Jalan Soligi-Wayaloar tidak membutuhkan Amdal dan IPPKH dari KLHK. Pemda Halmahera Selatan akan menyampaikan surat kepada Kepala KPH Halmahera Selatan untuk menerbitkan surat keterangan resmi terkait status kawasan pada Ruas Jalan Soligi-Wayaloar dimaksud yang akan dibangun oleh BPJN melalui dana Inpres,” tutur Usman.

“Di samping itu, Pemrov. Maluku Utara, Pemda Halsel, dan BPJN Maluku Utara harus mensosialisasikan rencana pembangunan ruas jalan Soligi-Wayaloar kepada masyarakat Desa Soligi dan Desa Wayaloar, serta mengalokasikan anggaran untuk membayar ganti rugi tanaman pertanian/perkebunan, jika diminta oleh masyarakat (pemilik kebun/petani) yang terdampak pembangunan Ruas Jalan Soligi-Wayaloar,” tambahnya

Mantan wartawan senior itu mengatakan, ruas jalan Jikodolong-Soligi-Wayaloar akan dihubungkan dengan Kawasan Industri Pulau Obi melalui jalan ke Ecovillage Kawasi yang akan dibangun oleh Pengelola KIO; terhubung dengan Jalan Desa Soligi existing; dan terhubung dengan Jalan Dalam Desa Wayaloar (Ibu Kota Kecamatan Obi Selatan) existing yang berstatus jalan Kab. Halmahera Selatan.

“Pada pembahasan itu pula mereka menaruh catatan penting bahwa Ruas jalan Laiwui-Jikotamo-Anggai di Kecamatan Obi yang berstatus Jalan Provinsi Maluku Utara juga sudah disetujui BPJN Maluku Utara untuk dibangun melalui dana Inpres. Ruas jalan ini akan terhubung dengan ruas jalan Jikodolong-Soligi-Wayaloar,” ujar Usman.

Ruas jalan ini menurut politisi PKB itu, sudah ada existingnya yang menghubungkan 8 desa yaitu Desa Baru-Ake Gula-Laiwui, Buton-Jikotamo, Sambiki-Anggai ada  air Mangga. Ruas jalan Laiwui-Jikotamo-Anggai berada pada kawasan APL sehingga, menurut kami, tidak perlu dibuat Amdal dan mendapat IPPKH dari KLHK.

“Oleh karena itu, ruas jalan Laiwui-Jikotamo-Anggai yang akan diiintervensi melalui program BPJN Maluku Utara melalui dana Inpres hanya berstatus peningkatan jalan, bukan pembangunan ruas jalan yang baru. Demikian juga dengan Ruas Jalan Lingkar Pulau Makian berstatus Jalan Provinsi Maluku Utara yang sudah disetujui oleh BPJN Maluku Utara untuk ditingkatkan kualitas jalannya melalui dana Inpres, bukan pembangunan ruas jalan baru,” papar Usman.

“Pemda Halmahera Selatan akan menyampaikan surat kepada Kepala KPH Halmahera Selatan untuk meenerbitkan surat keterangan secara resmi terkait status kawasan pada Ruas Jalan Laiwui-Jikotamo, Anggai dan Ruas Jalan Keliling Pulau Makian,” pungkas Bupati Usman (red)

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:20 WIB

Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru