LABUHA – Ricuh soal perhitungan surat suara ulang, (PSSU) Wakil Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Hasan Ali Bassam Kasuba mengaku menerima aduan puluhan warga Desa Panamboang Kecamatan Bacan Selatan.
Aduan atau permohonan masyarakat tersebut terkait dengan dugaan adanya indikasi kecurangan panitia Pilkades tingkat kabupaten soal hasil penghitungan surat suara ulang Desa Panamboang yang berlangsung di ruang Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan Selasa, (31/02/2023) kemarin.
“Benar ada permohonan, dari pihak yang dinyatakan kalah. Karena pertama, hasil pleno ditingkat desa, selisih suara 263 tapi kemudian penghitungan ulang, ternyata mereka kalah dengan selisih 16 suara, “kata Wabup saat diwawancarai wartawan Rabu, (01/02/2023).
Namun pada kesempatan itu, Wabup Halsel itu mengaku tidak bisa berkomentar banyak. Pasalnya, Ia tidak mengikuti proses maupun tahapan Pilkades Desa Panamboang secara detail
Menurutnya, soal aduan atau permohonan masyarakat mereka meminta dokumen CCTV melalui kuasa hukumnya Cakades yang kalah (Inkamben red)
“Jadi Kuasa hukum Cakades yang kalah di perhitungkan surat suara ulang itu mereka meminta dokumen CCTV karena mereka merasa ada indikasi namun kt tidak bisa memvalidasi hal itu,”tutur Bassam
Untuk menindaklanjuti permintaan dari masyarakat melalui kuasa hukum Cakades yang kalah, Bassam bilang akan berkoordinasi dengan Dinas PMD Halsel
“Kita mengambil langkah-langkah prosedural, sebagaimana mestinya karena kita tidak mengharapkan, ada perpecahan di desa terutama Desa Panamboang,”harap Bassam (red)















