DLH Halsel Tegaskan Tak Pernah Legalkan Pengambilan Topsoil, Siap Proses Oknum Jika Terbukti Terlibat

Selasa, 28 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Selatan, Samsu Abubakar.

Ket: Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Selatan, Samsu Abubakar. "

Halmahera Selatan. – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Selatan, Samsu Abubakar, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi maupun pernyataan yang melegalkan aktivitas pengambilan tanah topsoil (tanah pucuk/humus) di Desa Hidayat dan Desa Sumae, Kecamatan Bacan.

Penegasan tersebut disampaikan Samsu saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (28/7/2026), menyusul mencuatnya dugaan aktivitas pengambilan topsoil di dua desa tersebut yang belakangan menjadi perhatian publik.

Menurut Samsu, informasi mengenai aktivitas pengambilan tanah itu justru pertama kali diketahuinya melalui pemberitaan media massa.

“Saya mengetahui informasi pengambilan tanah topsoil di Desa Sumae dan Desa Hidayat dari media. Secara aturan, pengambilan tanah seperti itu harus memiliki izin, dan kewenangan penerbitan izinnya berada di Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” ujar Samsu.

Ia menjelaskan, meskipun kewenangan penerbitan izin berada di tingkat provinsi, DLH Halmahera Selatan tetap memiliki tugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap setiap aktivitas yang berkaitan dengan lingkungan di wilayah kabupaten.

Karena itu, pihaknya kini sedang menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, sekaligus memastikan tujuan pengangkutan tanah topsoil tersebut.

“Karena ini berada di wilayah Halmahera Selatan, tugas kami adalah mencari tahu siapa pemilik kegiatan tersebut. Kami akan menganjurkan agar yang bersangkutan segera melengkapi administrasi sesuai ketentuan. Itu menjadi kewenangan kami, sedangkan izin lingkungan maupun persetujuan lingkungan diterbitkan oleh pemerintah provinsi,” jelasnya.

Samsu juga membantah keras isu yang menyebut DLH Halmahera Selatan pernah mengarahkan pemerintah desa agar aktivitas pengambilan topsoil cukup menggunakan surat pernyataan.

Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah menjadi kebijakan institusinya.

“Saya sudah menanyakan kepada staf-staf saya dan tidak mungkin kami menyuruh sesuatu yang bertentangan dengan ketentuan. Justru kami sedang mencari tahu siapa pemilik kegiatan tersebut, tanah itu dibawa ke mana, termasuk apakah digunakan untuk kepentingan tambang Harita. Itu menjadi catatan kami dan sedang kami koordinasikan dengan DLH Provinsi Maluku Utara,” tegasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa DLH Halmahera Selatan tidak pernah memberikan arahan ataupun rekomendasi kepada kepala desa untuk menerbitkan izin atau surat pernyataan sebagai dasar pengambilan tanah.

Bahkan, Samsu memastikan pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya keterlibatan oknum internal.

“Kalau memang ada oknum pegawai DLH yang terbukti terlibat dalam hal tersebut, kami siap memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Selain itu, DLH berkomitmen terus mengawasi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan lingkungan agar berjalan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan terus mengawasi setiap kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan. Jika belum memenuhi prosedur, maka kami akan menganjurkan agar seluruh persyaratan administrasi dan dokumen lingkungan segera dilengkapi,” ujarnya.

Samsu juga mengakui masih terdapat sejumlah aktivitas galian C maupun pertambangan batuan nonlogam dan batuan di Halmahera Selatan yang hingga kini perlu ditertibkan dari aspek perizinan dan dokumen lingkungan.

“Sampai sekarang kami masih berupaya mencari tahu siapa pemilik kegiatan-kegiatan tersebut agar dapat kami dorong untuk melengkapi dokumen lingkungan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Di akhir keterangannya, Samsu mengungkapkan bahwa persoalan dugaan pengambilan tanah topsoil tersebut kini juga menjadi perhatian aparat penegak hukum. Ia mengaku telah dihubungi oleh Kasat Reskrim dan Kapolres Halmahera Selatan untuk berkoordinasi dan mendalami informasi terkait aktivitas tersebut.

Langkah koordinasi itu diharapkan dapat memperjelas legalitas kegiatan pengambilan topsoil sekaligus memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan sumber daya alam di Halmahera Selatan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red)

Berita Terkait

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:20 WIB

Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru