Halmahera Selatan — Koordinator Wilayah XV GMKI Maluku Utara, Jufri Bayar, menyoroti lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana terkait kasus kematian almarhum Jeryan Koseng yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan jelas di Polres Halmahera Selatan.
Kasus tersebut bermula dari penemuan jasad almarhum Jeryan Koseng di lingkungan Gereja Desa Songa, Kecamatan Bacan Timur Tengah, pada 19 Maret 2026. Peristiwa itu kemudian dilaporkan secara resmi ke Polres Halmahera Selatan melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).
Namun hingga saat ini, keluarga korban mengaku belum memperoleh informasi maupun kepastian terkait perkembangan penyelidikan. Bahkan, pihak keluarga menyebut sudah lima kali mendatangi Polres Halmahera Selatan untuk mempertanyakan progres penanganan perkara tersebut.
Menurut Jufri, setiap laporan masyarakat yang masuk ke institusi kepolisian wajib ditangani secara serius, profesional, dan sesuai prinsip due process of law. Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berjalan lambat tanpa alasan yang jelas, terlebih ketika menyangkut nyawa seseorang dan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Laporan ini sudah masuk sejak Maret 2026. Namun sampai hari ini belum ada perkembangan konkret yang bisa diakses oleh keluarga korban maupun masyarakat,” tegas Jufri kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlahan menggerus kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian, khususnya Polres Halsel.
“Kami menghormati kewenangan dan independensi penyidik. Tetapi penghormatan itu harus berjalan seiring dengan akuntabilitas dan keterbukaan,” ujarnya.
Jufri menjelaskan, dalam kerangka hukum acara pidana, setiap laporan masyarakat seharusnya ditindaklanjuti secara progresif, terukur, dan transparan, termasuk memberikan informasi perkembangan perkara kepada pihak pelapor maupun keluarga korban almarhum Jeryan Koseng.
Karena itu, GMKI Maluku Utara mendesak penyidik segera memberikan kejelasan terkait status penanganan perkara tersebut, termasuk langkah hukum apa saja yang telah dan akan dilakukan dalam pengungkapan kasus kematian korban.
“Keterbukaan informasi, percepatan proses, dan keseriusan mengungkap terduga pelaku adalah hal mutlak agar hukum benar-benar hadir memberi rasa keadilan,” katanya.
Selain itu, Jufri juga meminta GMKI Cabang Bacan untuk terus mengawal proses penanganan dugaan tindak pidana tersebut hingga tuntas.
“GMKI Cabang Bacan harus tetap mengawal proses ini secara kritis, objektif, dan konstitusional agar penanganan perkara berjalan transparan serta memberi kepastian hukum bagi keluarga korban,” tegasnya.
Ia menambahkan, lambannya penegakan hukum tanpa penjelasan yang jelas bukan hanya melukai keluarga korban, tetapi juga dapat mencederai rasa keadilan masyarakat luas.
Kami percaya Polres Halmahera Selatan memiliki komitmen menegakkan hukum secara adil dan berintegritas. Karena itu, kami berharap kasus kematian almarhum Jeryan Koseng segera menunjukkan progres nyata yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral,” tutupnya. (red)















