Maluku Utara.- Koordinator Wilayah XV GMKI Maluku Utara, Jufri Bayar, SH mengecam tindakan brutal yang dilakukan oleh oknum anggota Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku Utara berinisial R (37 tahun) yang diduga menganiaya istrinya hingga mengalami luka berat dan kini dalam kondisi kritis.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 22.28 WIT di Kelurahan Toboleu, Ternate. Sebelum kejadian, korban sempat mengirim pesan WhatsApp dan melakukan panggilan telepon kepada ibunya, Tomijan Yasim, dalam kondisi lemah untuk meminta pertolongan.
Jufri menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob ini adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan sama sekali, apalagi beliau seorang anggota Polisi yang seharusnya menjadi pelindung yang aman bagi anggota keluarganya.
Jufri mendesak kepada Kapolda Maluku Utara, agar menindak tegas oknum tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Ia juga meminta kepada Kapolda agar memberikan atensi khusus terhadap kasus ini, memastikan bahwa seluruh hak korban tetap terjamin dan terhadap terduga pelaku tidak boleh diberikan celah sedikit pun apalagi harus berkompromi dengan perbuatannya.
Jufri menilai kasus ini terlalu sadis dan ekstrim, menyayat hati sekaligus memicu amarah kemanusiaan kita. Kasus ini menimbulkan kemarahan publik sekaligus mengurangi kepercayaan kepada institusi Polri.
Jufri menginstrusikan kepada seluruh Ketua-ketua Cabang GMKI dan kader se – Wilayah XV, Maluku Utara untuk segera bersikap terhadap kasus ini, mendorong, mengawal serta memastikan korban mendapatkan perlakuan yang adil dan terduga pelaku mendapatkan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(red)

















