Ambon Maluku — Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Maluku pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku, Abdul Hamid Payapo, S.T., M.T., bersama jajaran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menegaskan bahwa pelaksanaan proyek pembangunan jalan di wilayah Maluku selalu mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi kepada publik.
Menurut Abdul Hamid Payapo, baik Satker maupun PPK selalu membuka ruang komunikasi kepada masyarakat dan media apabila membutuhkan penjelasan terkait pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
“Pada prinsipnya Satker dan PPK selalu transparan dan terbuka. Jika rekan-rekan membutuhkan konfirmasi atau klarifikasi terkait pekerjaan yang sedang berjalan, kami selalu welcome untuk memberikan penjelasan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila pihak Satker maupun PPK tidak berada di kantor karena sedang melakukan pengawasan langsung di lokasi proyek, masyarakat maupun media tetap dapat menyampaikan pertanyaan atau permintaan informasi melalui bagian humas di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku.
Terkait sejumlah pekerjaan yang menjadi perhatian publik, Abdul Hamid Payapo menjelaskan bahwa ruas Piru–Loki Seksi I dan Seksi II merupakan bagian dari program Instruksi Presiden tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah Tahun Anggaran 2025 dan seluruh pekerjaan pada ruas tersebut telah selesai dilaksanakan dengan progres mencapai 100 persen.
Sementara itu, untuk ruas Loki–Ihakulur, proyek tersebut juga merupakan bagian dari program yang sama dengan skema kontrak tahun jamak atau Multi Years Contract (MYC) tahun 2025–2026 yang dijadwalkan rampung pada akhir tahun 2026 sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Selain itu, paket pekerjaan dalam program tersebut juga berada dalam skema pengawasan Program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) oleh Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai bentuk penguatan pengawasan serta memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.
Pihak Satker dan PPK menegaskan bahwa seluruh pekerjaan dilaksanakan berdasarkan dokumen kontrak, standar teknis konstruksi, serta prinsip kehati-hatian. Oleh karena itu, berbagai dugaan yang muncul dalam pemberitaan sebelumnya dinilai tidak sesuai dengan kondisi faktual pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
“Kami memastikan semua pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak dan mekanisme yang berlaku. Jika ada pihak yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, Satker dan PPK selalu terbuka untuk memberikan penjelasan secara langsung,” tegas Abdul Hamid Payapo.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku dalam menjaga transparansi informasi sekaligus memastikan masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang terkait pembangunan infrastruktur jalan di Maluku.(red)















