KUHAP Baru UU 20/2025: Laporan Tak Diproses 14 Hari, Penyidik Kini Bisa Dilaporkan

Sabtu, 21 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: Praktisi hukum Wilson Colling, S.H., M.H.,

Ket: Praktisi hukum Wilson Colling, S.H., M.H.,

JAKARTA , WCALAWFIRM– Masyarakat kini memiliki payung hukum yang lebih kuat saat berhadapan dengan laporan pidana yang mandek di kepolisian. Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja.

Praktisi hukum Wilson Colling, S.H., M.H., menegaskan bahwa kehadiran UU ini menutup ruang bagi praktik pembiaran laporan yang selama ini sering dikeluhkan publik. Menurutnya, kepastian hukum kini bukan lagi sekadar harapan, melainkan kewajiban prosedural.

“Sejak berlakunya KUHAP baru ini, negara secara eksplisit memberikan jaminan bahwa laporan tidak boleh lagi digantung tanpa kejelasan. Jika dalam 14 hari tidak ada respons, ada konsekuensi hukum bagi aparat,” ujar Wilson di Jakarta (21/2).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 23 ayat (6) UU No. 20 Tahun 2025. Pasal ini memberikan hak hukum bagi pelapor untuk melaporkan penyidik yang bersangkutan kepada pihak berwenang melalui mekanisme pengawasan internal maupun hukum, apabila laporan mereka diabaikan lebih dari dua minggu.

Wilson menambahkan, regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan profesionalitas kepolisian. Dengan adanya batas waktu yang tegas, tidak ada lagi alasan bagi aparat untuk bersikap pasif atau lalai dalam melayani pencari keadilan.

“Setiap laporan adalah bentuk pencarian keadilan yang wajib dihormati. Pembiaran terhadap laporan kini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum,” tutup Wilson.

Dengan berlakunya aturan ini, diharapkan sistem penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih responsif dan transparan dalam menangani setiap perkara yang diadukan oleh warga negara. (red)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas
Oknum ASN KPH Diduga Jadi Aktor Utama di Balik Jual Beli 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal
Kades Dijebak, DLH-KPH Pilih Bungkam, Polda Diminta Take Over Kasus Dugaan Jual Tanah Topsoil Ilegal

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:23 WIB

ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:48 WIB

Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terbaru