JAKARTA, WCALAWFIRM — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyidik skandal pajak PT Wanatiara Persada kini memantik polemik di ruang publik. Fokusnya tunggal: mengapa Pius Suherman, Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) perusahaan nikel raksasa tersebut, tak kunjung menyandang status tersangka? Padahal, dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp59 miliar ini, jejak manajerial biasanya menjadi kunci pembuka kotak pandora.
Keheningan penyidik terhadap posisi Pius melahirkan spekulasi liar. Publik mulai mempertanyakan apakah sistem hukum kita memiliki titik buta (blind spot) saat berhadapan dengan elit korporasi, ataukah ada dinding tebal dalam konstruksi pembuktian yang belum tertembus.
Labirin Korporasi dan ‘Beneficial Owner’
Dalam anatomi kejahatan kerah putih, garis antara kebijakan administratif dan niat jahat (mens rea) sering kali dibuat kabur. PT Wanatiara Persada, sebagai pemain besar di industri nikel, memiliki struktur organisasi yang kompleks. Di sinilah letak tantangannya: menentukan siapa yang memegang kendali efektif (effective control) atas keputusan-keputusan strategis yang berujung pada penggelapan pajak.
Praktisi hukum senior, Wilson Colling, S.H., M.H., melihat adanya perdebatan mendasar antara bukti teknis dan peran substantif. “Dalam hukum pidana modern, penyidik tidak boleh hanya terpaku pada siapa yang menandatangani berkas pajak secara teknis. Jangkar utama penyidikan korporasi seharusnya adalah melacak siapa yang menikmati manfaat ekonomi atau beneficial owner dari kejahatan tersebut,” ujar Wilson.
Menurutnya, polemik status Pius Suherman ini muncul karena adanya gap antara persepsi publik dengan standar pembuktian di meja penyidik. Namun, Wilson menegaskan bahwa secara doktrinal, tidak ada individu swasta yang memiliki privilese imunitas di hadapan hukum nasional.
“Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak swasta di Indonesia. Yang ada hanyalah persoalan kecukupan alat bukti. Seseorang baru bisa dijerat jika penyidik menemukan irisan kuat antara peran aktif dan kesadaran hukum dalam skema korupsi tersebut,” tegasnya.
Menanti Nyali Penegak Hukum
Sejumlah pengamat menilai, keengganan penyidik menetapkan tersangka di level manajerial puncak sering kali berakar pada sulitnya membuktikan instruksi verbal dalam sebuah kejahatan terstruktur. Namun, bagi publik, transparansi adalah harga mati. Ketidakjelasan alasan di balik “bebasnya” pihak-pihak yang sempat diamankan hanya akan memperburuk citra penegakan hukum.
KPK ditantang untuk membuktikan bahwa pedoman pemidanaan korporasi (Perma No. 13 Tahun 2016) bukan sekadar macan kertas. Jika bukti permulaan telah cukup, menyeret aktor intelektual ke meja hijau adalah keniscayaan untuk memberikan efek jera (deterrent effect).
Kini, bola panas ada di tangan penyidik. Akankah kasus PT Wanatiara ini menjadi tonggak sejarah baru penegakan hukum korporasi yang transparan, atau justru menambah daftar panjang perkara yang layu sebelum berkembang di level pucuk pimpinan? Publik terus menagih jawab atas tanda tanya besar di balik nama Pius Suherman.(red)

















