Jerat Korporasi dan Teka-teki Belum Tersentuhnya Pengambil Keputusan dalam Skandal Pajak Wanatiara

Jumat, 20 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: Oleh: Wilson Colling | Praktisi Hukum

Ket: Oleh: Wilson Colling | Praktisi Hukum

JAKARTA, WCALAWFIRM— Penetapan lima tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2023 menimbulkan pertanyaan hukum baru terkait sejauh mana pertanggungjawaban pidana korporasi dapat diterapkan. Kasus yang melibatkan PT Wanatiara Persada itu diduga berkaitan dengan pemberian uang sekitar Rp4 miliar untuk memengaruhi hasil pemeriksaan kewajiban perpajakan perusahaan.

KPK menyatakan suap tersebut disalurkan melalui modus kontrak jasa konsultasi keuangan fiktif. Dana kemudian dialirkan kepada pihak yang diduga dapat memengaruhi proses pemeriksaan pajak perusahaan. Dalam perkara ini, beberapa pegawai perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi, sementara pejabat pajak ditetapkan sebagai penerima.

Namun, perkembangan penyidikan memunculkan pertanyaan publik setelah seorang direktur perusahaan yang sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan tidak ditetapkan sebagai tersangka karena alasan batas waktu pemeriksaan 1×24 jam sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Secara yuridis, kasus ini tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana suap konvensional semata, melainkan harus dianalisis dalam kerangka pertanggungjawaban pidana korporasi. Dalam praktik bisnis modern, pengeluaran dana dalam jumlah besar melalui kontrak jasa tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan pejabat yang memiliki kewenangan manajerial.

Kontrak perusahaan merupakan instrumen hukum yang melalui proses administrasi dan verifikasi berlapis. Karena itu, penggunaan kontrak fiktif untuk menyalurkan dana suap berpotensi menunjukkan adanya unsur kesengajaan yang terorganisasi pada level pengambil keputusan, bukan sekadar tindakan individu di tingkat operasional.

Dalam perspektif hukum pidana korporasi, doktrin identification theory menyatakan bahwa tindakan pejabat yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan dianggap sebagai tindakan korporasi itu sendiri. Dengan demikian, apabila kontrak fiktif tersebut disusun dan disetujui oleh pejabat yang berwenang, maka tanggung jawab hukum dapat melekat tidak hanya pada individu pelaksana, tetapi juga pada perusahaan sebagai entitas hukum.

KPK dalam konstruksi perkara ini juga mengacu pada ketentuan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Ketentuan tersebut memperluas ruang penegakan hukum dengan memungkinkan penjatuhan sanksi terhadap korporasi dan pengurusnya secara bersamaan.

Dalam konteks tersebut, fokus penyidikan selanjutnya menjadi krusial, terutama terkait penelusuran aliran dana dan identifikasi pihak yang mengotorisasi transaksi. Prinsip follow the money menjadi instrumen utama untuk memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menjangkau pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari tindak pidana tersebut.

Pertanggungjawaban pidana korporasi pada dasarnya bertujuan mencegah situasi di mana perusahaan memperoleh keuntungan dari kejahatan, sementara tanggung jawab hanya dibebankan kepada pegawai yang menjalankan perintah. Karena itu, pembuktian mengenai siapa pihak yang menikmati manfaat finansial menjadi elemen penting dalam perkara ini.

Di sisi lain, transparansi proses penyidikan juga menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik. Audit forensik terhadap alur keuangan perusahaan, termasuk penelusuran dokumen kontrak, komunikasi internal, serta jejak digital transaksi, akan menjadi kunci untuk mengungkap struktur pengambilan keputusan dalam perkara tersebut.

Bagi dunia usaha, kasus ini memiliki implikasi luas terhadap kepastian hukum dan tata kelola perusahaan. Penegakan hukum yang konsisten terhadap korporasi dinilai penting untuk menciptakan iklim bisnis yang sehat dan adil, sekaligus memberikan kepastian bagi wajib pajak yang patuh.

Pada akhirnya, keberhasilan penanganan perkara korupsi korporasi tidak hanya diukur dari jumlah tersangka yang ditetapkan, tetapi juga dari kemampuan aparat penegak hukum menelusuri rantai tanggung jawab hingga ke tingkat pengambil keputusan strategis. Prinsip tersebut menjadi fondasi penting dalam mewujudkan keadilan dan integritas sistem perpajakan nasional.(red)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas
Oknum ASN KPH Diduga Jadi Aktor Utama di Balik Jual Beli 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal
Kades Dijebak, DLH-KPH Pilih Bungkam, Polda Diminta Take Over Kasus Dugaan Jual Tanah Topsoil Ilegal

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:23 WIB

ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:48 WIB

Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terbaru