Jakarta,WCALAWFIRM ~ Kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, menjadi sorotan publik setelah penyidik Polda NTB menetapkannya sebagai tersangka pada Februari 2026. Perkara yang bermula dari pengungkapan jaringan narkotika di wilayah Kota Bima pada 2025 ini mengungkap dugaan relasi sistematis antara bandar narkotika dan aparat penegak hukum. Fakta itu menunjukkan bagaimana kewenangan negara diduga digunakan bukan untuk memberantas kejahatan, melainkan justru melindunginya melalui pola hubungan yang berlangsung dalam kurun waktu panjang.
Perkara ini tidak dapat dipandang sebagai kasus pidana narkotika biasa. Dari kronologi yang terungkap, penyidik menemukan indikasi adanya komunikasi intens antara jaringan bandar dan oknum aparat melalui perantara internal. Nama seorang bandar yang dikenal sebagai Koh Erwin muncul sebagai simpul jaringan, dengan dugaan akses langsung kepada aparat yang memiliki kewenangan operasional dalam penanganan perkara narkotika.
Temuan paling krusial adalah aliran dana yang diduga mengalir sejak Juni hingga November 2025. Nilainya mencapai sekitar Rp2,8 miliar. Dalam perspektif hukum pidana, pola pembayaran rutin tersebut tidak lagi masuk kategori gratifikasi sporadis, melainkan mengarah pada dugaan perlindungan sistematis terhadap aktivitas kriminal. Artinya, terdapat indikasi relasi timbal balik antara kekuasaan dan jaringan kejahatan.
Dalam teori hukum publik, kondisi ini masuk dalam kategori abuse of power, yakni penggunaan kewenangan negara untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum. Dampaknya jauh lebih luas dibanding kejahatan narkotika konvensional. Ketika aparat yang memiliki mandat penegakan hukum justru terlibat, kerusakan tidak hanya terjadi pada aspek pidana, tetapi juga pada legitimasi institusi negara.
Temuan barang bukti narkotika di sebuah koper di kediaman anggota Polri di Tangerang semakin memperkuat dugaan adanya keterlibatan struktural. Barang bukti berupa sabu, ekstasi, ketamin, dan psikotropika lainnya menunjukkan indikasi penguasaan di luar mekanisme penyitaan resmi. Dalam hukum narkotika, penguasaan oleh aparat hanya sah jika berada dalam sistem administrasi penyidikan. Ketika barang tersebut ditemukan di luar prosedur negara, statusnya otomatis berubah menjadi penguasaan ilegal.
Penetapan status tersangka terhadap seorang perwira tinggi kepolisian menjadi penegasan bahwa prinsip equality before the law tetap berlaku. Negara tidak mengenal kekebalan hukum bagi aparat, sekalipun mereka pernah menduduki jabatan strategis. Langkah ini diperkuat melalui sidang etik di Mabes Polri yang menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat.
Namun, persoalan sesungguhnya tidak berhenti pada individu. Kasus ini memperlihatkan pola yang dalam kriminologi disebut sebagai state-facilitated crime—kejahatan yang dimungkinkan oleh akses terhadap kekuasaan negara. Jaringan narkotika membutuhkan perlindungan untuk mempertahankan operasinya, sementara oknum aparat memanfaatkan kewenangan untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Dampak sistemiknya sangat berbahaya. Pertama, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan tergerus. Kedua, efektivitas pemberantasan narkotika menjadi melemah karena jaringan memperoleh “tameng” dari dalam sistem. Ketiga, muncul risiko impunitas struktural, yaitu kondisi ketika kejahatan sulit diungkap karena melibatkan lingkaran kekuasaan.
Dari perspektif reformasi hukum, kasus ini seharusnya menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan internal kepolisian. Pengawasan tidak boleh lagi bersifat reaktif, menunggu pelanggaran terjadi. Mekanisme kontrol harus berbasis deteksi dini, transparansi, dan audit berkala terhadap kewenangan operasional aparat, terutama pada sektor yang memiliki risiko tinggi seperti penanganan narkotika.
Selain itu, penting pula memperkuat mekanisme akuntabilitas publik. Transparansi proses penyidikan dan persidangan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Negara harus memastikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku individu, melainkan menelusuri hingga ke akar jaringan dan relasi kekuasaan yang menyertainya.
Pada akhirnya, kasus ini mengajarkan satu pelajaran fundamental dalam negara hukum: kekuasaan tanpa integritas adalah ancaman terbesar bagi keadilan. Polisi bukan sekadar profesi administratif, melainkan simbol moral negara. Ketika simbol itu runtuh, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi institusi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.
Karena itu, penegakan hukum terhadap aparat yang terlibat narkotika harus dilakukan secara tegas, transparan, dan menyeluruh. Tanpa langkah tersebut, negara bukan hanya gagal memberantas narkoba, tetapi juga berisiko kehilangan legitimasi moral sebagai penjamin keadilan bagi rakyatnya. (red)

















