JAKARTA, WCALAWFIRM – Pengakuan terbuka Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo mengenai lambatnya respons kepolisian dibandingkan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) memantik reaksi dari kalangan praktisi hukum. Praktisi hukum senior, Wilson Colling, menilai kejujuran tersebut memvalidasi “realitas pahit” yang selama ini dihadapi masyarakat dan advokat dalam mencari keadilan.
Pernyataan Wakapolri tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2025).
Dalam rapat tersebut, Dedi Prasetyo secara jujur mengakui fenomena di mana masyarakat kini lebih memilih melapor ke petugas Damkar untuk berbagai masalah darurat. Alasannya sederhana: respons Damkar dinilai jauh lebih cepat.
Dedi menegaskan bahwa meskipun Polri terus berupaya memperbaiki kualitas pelayanan publik—terutama yang berbasis digital—ia menyadari bahwa waktu tanggap (quick response time) personel di lapangan masih belum optimal dan kalah cepat dibandingkan satuan lain.
Menanggapi pengakuan tersebut, Wilson Colling menegaskan bahwa pernyataan pimpinan Polri itu tidak boleh hanya berhenti sebagai retorika di ruang sidang parlemen.”Jangan hanya mengakui, tetapi harus ada tindakan nyata untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi ini harus mencakup aspek struktural, instrumental, dan yang paling penting, aspek kultural dan budaya kerja anggota di lapangan,” tegas Wilson di Jakarta, Rabu (20/11).
Wilson Colling menyoroti ironi besar yang terjadi saat ini. Menurutnya, narasi Reformasi Polri terdengar begitu masif di ruang publik, bahkan hingga dibentuknya Tim Komisi Reformasi Polri. Namun, gebyar reformasi tersebut dinilai belum menyentuh akar masalah pelayanan.
Sebagai seorang pengacara praktik yang setiap hari bersentuhan langsung dengan aparat penegak hukum, Wilson mengungkapkan fakta di lapangan yang kontras dengan semangat perbaikan yang didengungkan Mabes Polri.
“Realitas di lapangan, tidak ada perubahan signifikan yang kita rasakan. Bagi kami sebagai pengacara, maupun bagi masyarakat umum, kendala utamanya masih sama: laporan polisi masih banyak yang mandek,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jika respons awal (quick response) saja lambat, maka proses penegakan hukum selanjutnya sering kali menjadi tidak pasti.
Wilson Colling berharap pengakuan Wakapolri ini menjadi momentum untuk membongkar sumbatan-sumbatan birokrasi yang menghambat penanganan perkara, sehingga slogan “Presisi” benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pencari keadilan, bukan sekadar kalah cepat dari Damkar.(red)

















