Bupati Bassam Ikut Rakornas Percepatan Penerbitan Sertifikat Tanah Transmigrasi di Kemeterian Desa

Jumat, 13 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolaborasi Penerbitan Sertifikat Tanah Pemkab Halsel dan Kemendes RI (istimewa)

Kolaborasi Penerbitan Sertifikat Tanah Pemkab Halsel dan Kemendes RI (istimewa)

JAKARTA, JS – Bupati Kabupaten Halnahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Hasan Ali Bassam Kasuba, mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Penerbitan Sertifikat Tanah Transmigrasi qqyang diselenggarakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, bertempat di Hotel Royal Kuningan Jakarta, pada Kamis (12/09/2024).

Rakornas sendiri diikuti 10 Kepala Daerah di Indonesia yakni,
1. Pj Bupati Aceh Tenggah
2. Pj Bupati Banyuasin
3. Bupati Ogan Hilir
4. Bupati Kapuas Hulu
5. Bupati Bima
6. Bupati Mamuju Tengah
7. Bupati Luwuk Timur
8. Bupati Seram Bagian Timur
9. Bupati Halmahera Selatan
10. Bupati Maroke
Kegiatan yang dibuka Wakil Menteri Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Prof Dr Paiman Raharjo MSi, bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah dan pusat dalam upaya mempercepat penerbitan sertifikat tanah bagi transmigran serta menyelesaikan berbagai permasalahan terkait tanah transmigrasi.

Wakil Menteri Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Prof Dr Paiman Raharjo MSi, mengatakan kegiatan Rakornas ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat dalam mendukung penyelesaian masalah Agraria di kawasan Transmigrasi.

Pihaknya berjanji akan terus mendampingi Pemerintah Daerah dalam mempercepat penerbitan sertifikat tanah transmigrasi.
“Program Reforma Agraria menjadi prioritas kami untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat transmigran dan memastikan hak atas tanah masyarakat transmigrasi terpenuhi.”ucap Wakil Menteri itu.

Ditambahakan Reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan , pengunaan dan pemanfaatan yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses, untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 1 Perpres nomor 62 tahun 2023.

Sementara itu Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, mengucapkan terimakasih kepada Kementerian terkait atas sinerginya antar lembaga Pemerintah dalam memoercepat penyelesaian sertipikat tanah bagi masyarakat transmigrasi di wilayah Halmahera Selatan.

Magister ilmu komunikasi itu bilang tantangan seperti sengketa lahan serta permasalahan teknis lainnya tidak akan mengurangi semangat kami untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Dengan komitmen dan sinergi yang terjalin antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemkab Halmahera Selatan optimis bahwa permasalahan sertifikasi tanah transmigrasi dapat segera diselesaikan.”ucap Bupati Bassam dengan penuh optimis.

Senada ditambahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halmahera Selatan,Noce Totononu, SH, mengatakan kita di Kabupaten Halmahera Selatan, merupakan salah satu yang menjadi perhatian khusus untuk penyelesaian masalah tanah milik warga transmigrasi baik yang ada di Desa Lalubi dan Fida Kecamatan GaneTimur.

Pasalnya kedua lokasi itu merupakan wilayah transmigrasi yang sudah cukup lama sehingga perlu di benahi.

“Dalam rapat – rapat kami sudah sampaikan dan pihak lembaga terkait meminta untuk segera mendata kembali mana – mana yang belum di sertifikasi.”ungkap Noce Totononu.

Dan pada Rapat Koordinasi Nasional ini kami melakukan penandatamganan MoU terkait percepatan penerbitan sertipikat tanah di kawasan transmigrasi di Halmahera Selatan.

“Ada tiga wilayah untuk penerbitan sertipikat tanah transmigrasi, pertama lahan pekarangan, lahan satu dan lahan dua.”tutup mantan Kasatpol PP itu. (*)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:53 WIB

Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik

Berita Terbaru