LABUHA, Jarumsatu.com – Meski telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2006 tentang larangan peredaran minuman keras (miras) yang diberlakukan sejak beberapa tahun terakhir, namun sejumlah tempat hiburan malam, di kota Labuha Halmahera Selatan masih mengabaikan peraturan tersebut.
Hal ini terbukti saat aparat kepolisian Polres Halmahera Selatan melakukan razia rutin bersama satpol PP Halsel pada Sabtu, (13/1/2024) malam.
Amatan Jarumsatu, Dalam razia tersebut, petugas menemukan beberapa cafe menyediakan miras dan dikonsumsi pengunjung Cafe.
Salah satu cafe yang ditemukan adanya minum keras yakni, Bungalow 1 Desa Marabose. Selain miras petugas juga menemukan Bir pada tempat hiburan malam tersebut. Padahal wilayah ibukota Kabupaten Halsel sangat identik dengan wilayah Kesultanan yang menjunjung tinggi adat istiadat dan agama.

Selain itu, Cafe Bungalow 1 milik Tiong San disinyalir beralih fungsi sebagai tempat peredaran minuman keras yang dan telah melanggar izin yang dikeluarkan pemerintah daerah melalui Dinas DPM-PTSP Halmahera Selatan.
M. Ichwan Iskandar alam saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp mengatakan bahwa, pihaknya menunggu bukti yang cukup untuk ditindak.
“Kita perlu bukti yang cukup untuk ditindak. Jadi kalau kalian ada bukti tolong kirim ke kami,”tandas Ichwan, Senin (15/1/2024)
Sebelumnya juga, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Halsel Ichwan Iskandar Alam melalui Kabid PTSP Umar Abusama mengatakan izin karaoke keluarga Bungalow milik Tiong San Ongky adalah izin usaha cafe keluarga.
“Iya izin usaha Bungalow itu karaoke keluarga bukan cafe Diskotik,” ujar Umar kepada Jarumsatu.com belum lama ini.
Keterangan pihak DPM-PTSP Halsel sangat jelas namun dari hasil investigasi media ini tidak sesuai izin sebab karaoke keluarga berubah menjadi Cafe Diskotik dan sarang peredaran minuman keras. (Red)

















