Ada Miras di Tempat Hiburan malam, Perda Nomor 9 Milik Pemkab Halsel tak Berfungsi

Senin, 15 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak petugas razia rutin saat menemukan sejumlah pengunjung Cafe Bungalow, sedang mengonsumsi minuman keras. (Istimewa)

Tampak petugas razia rutin saat menemukan sejumlah pengunjung Cafe Bungalow, sedang mengonsumsi minuman keras. (Istimewa)

LABUHA, Jarumsatu.com Meski telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2006 tentang larangan peredaran minuman keras (miras) yang diberlakukan sejak beberapa tahun terakhir, namun sejumlah tempat hiburan malam, di kota Labuha Halmahera Selatan masih mengabaikan peraturan tersebut.

Hal ini terbukti saat aparat kepolisian Polres Halmahera Selatan melakukan razia rutin bersama satpol PP Halsel pada Sabtu,  (13/1/2024) malam.

Amatan Jarumsatu, Dalam razia tersebut, petugas menemukan beberapa cafe menyediakan miras dan dikonsumsi pengunjung Cafe.

Salah satu cafe yang ditemukan adanya minum keras yakni, Bungalow 1 Desa Marabose. Selain miras petugas juga menemukan Bir pada tempat hiburan malam tersebut. Padahal wilayah ibukota Kabupaten Halsel sangat identik dengan wilayah Kesultanan yang menjunjung tinggi adat istiadat dan agama.

Nampak dua wanita pemandu lagu saat ditemukan petugas dalam kondisi konsumsi minuman keras di Cafe Bungalow 1 (istimewa)

Selain itu, Cafe Bungalow 1 milik Tiong San disinyalir beralih fungsi sebagai tempat peredaran minuman keras yang dan telah melanggar izin yang dikeluarkan pemerintah daerah melalui Dinas DPM-PTSP Halmahera Selatan.

M. Ichwan Iskandar alam saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp mengatakan bahwa, pihaknya menunggu bukti yang cukup untuk ditindak.

“Kita perlu bukti yang cukup untuk ditindak. Jadi kalau kalian ada bukti tolong kirim ke kami,”tandas Ichwan, Senin (15/1/2024)

Sebelumnya juga,  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Halsel Ichwan Iskandar Alam melalui Kabid PTSP Umar Abusama mengatakan izin karaoke keluarga Bungalow milik Tiong San Ongky adalah izin usaha cafe keluarga.

“Iya izin usaha Bungalow itu karaoke keluarga bukan cafe Diskotik,” ujar Umar kepada Jarumsatu.com belum lama ini.

Keterangan pihak DPM-PTSP Halsel sangat jelas namun dari hasil investigasi media ini tidak sesuai izin sebab karaoke keluarga berubah menjadi Cafe Diskotik dan sarang peredaran minuman keras. (Red)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru