Topik Perda nomor 9 tahun 2006

Tampak petugas razia rutin saat menemukan sejumlah pengunjung Cafe Bungalow, sedang mengonsumsi minuman keras. (Istimewa)

Halsel

Ada Miras di Tempat Hiburan malam, Perda Nomor 9 Milik Pemkab Halsel tak Berfungsi

Halsel | Hukrim | Senin, 15 Januari 2024 - 19:12 WIB

Senin, 15 Januari 2024 - 19:12 WIB

LABUHA, Jarumsatu.com – Meski telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2006 tentang larangan peredaran minuman keras (miras) yang diberlakukan sejak beberapa tahun…