Topik Perda tentang larangan peredaran minuman keras

Tampak petugas razia rutin saat menemukan sejumlah pengunjung Cafe Bungalow, sedang mengonsumsi minuman keras. (Istimewa)

Halsel

Ada Miras di Tempat Hiburan malam, Perda Nomor 9 Milik Pemkab Halsel tak Berfungsi

Halsel | Hukrim | Senin, 15 Januari 2024 - 19:12 WIB

Senin, 15 Januari 2024 - 19:12 WIB

LABUHA, Jarumsatu.com – Meski telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2006 tentang larangan peredaran minuman keras (miras) yang diberlakukan sejak beberapa tahun…