Sikap Kantor Imigrasi Ternate Dinilai Halangi Investasi Pariwisata, Bupati Usman Sidik Layangkan Surat Kepada Kemenkumham

Selasa, 22 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usman Sidik, Bupati Halmahera Selatan./Doc-Istimewa

Usman Sidik, Bupati Halmahera Selatan./Doc-Istimewa

LABUHA, Jarumsatu.com Sikapi adanya police line di PT Sali Bay, PT Nabucco Spice Island dan PT Kusu Island, oleh tim pengawasan orang asing dari kantor imigrasi kelas I Ternate, Bupati Usman Sidik tidak menunggu lama melayangkan surat keberatan kepada Kemenkumham RI.

Surat yang dilayangkan Bupati Usman Sidik dengan nomor: 180/2556/2023 lampiran I, perihal Keberatan kepada Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia.

Kepala Dinas Pariwisata Halmahera Selatan, Ali Hasan kepada wartawan, Selasa (22/08/2023) mengatakan bahwa, perihal surat yang dilayangkan Bupati Usman Sidik, dikarenakan adanya ancaman dari tim pengawasan orang asing kantor imigrasi kelas I Ternate menyangkut dengan data imigrasi wisatawan asing.

Pasalnya, pada Juni lalu ada kunjungan gabungan wisatawan asing yang datanya belum disampaikan pemilik ketiga ke Resort PT. Saly Bay.

“Ini bersifat teknis menyangkut dengan data imigrasi wisatawan asing yang berkunjung ke Halmahera Selatan, sehingga Bupati melayangkan surat keberatan kepada kementerian terkait adanya ancaman dari Tim pengawas Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas I Ternate,”jelas Ali

Menurutnya, pihak imigrasi sudah memanggil dinas pariwisata dan pihak PT. Kusu Islan Resort beberapa kali, bahkan sebagai kepala dinas ia mengaku sudah menandatangani surat tugas staf untuk berkoodinasi terkait hal keimigrasian beberapa resort di Pulau Sali Kusu Islan beberapa waktu lalu.

Bentuk surat keberatan Bupati Usman Sidik kepada Kemenkumham./Doc-adhy

Namun kata Ali, Kurang lebih Dau atau tiga kali dipanggil dan dinas pariwisata sudah mengklarifikasi semua apa yang diminta akan tetapi dari pihak imigrasi menyampaikan masih kurang.

Padahal, lanjut Ali, pihak pemilik Resort telah meminta email resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate untuk melaporkan data kunjungan wisatawan asing secara reguler sebagaimana dilakukan di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Halmahera Selatan.

“Pemilik Resort sudah meminta email resmi mereka (Kantor Imigrasi Kelas I Ternate), tapi pihak Imigrasi tidak memberikan email dan meminta pemilik ketiga Resort itu menghadap di Kantor. Sementara kita di Dinas Pariwisata Halsel selalu dapat laporkan ataupun data terkait dengan kunjungan wisatawan asing,”tutur Ali,

Sebelumnya kata Ali, ia sempat menugaskan kepada salah satu staf bersama-sama dengan pihak resort pergi ke Ternate, untuk koordinasi dengan pihak keimigrasian tapi sampai saat belum ada titik temunya.

“Olehnya itu kami berinisiatif untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah menyangkut dengan hal ini. Karena apapun yang terjadi wisatawan yang masuk di Halmahera Selatan manjadi tanggung jawab kami pemerintah daerah melalui dinas pariwisata untuk melindungi keberadaan mereka. Karena ini menyangkut dengan investasi dan sumber pendapatan di daerah kami Halmahera Selatan,”tegasnya

Meski begitu, Ali menyebut pihaknya sangat mendukung bentuk upaya penegakan hukum yang yang diambil Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, asalkan tidak menggangu kenyamanan wisatawan asing dan iklim invetasi pariwisata.

Karena, menurut Ali, kunjungan wisatawan asing di Halmahera Selatan saat ini sedang High Season. Hal itu berdasarkan data tahun 2022 dan pertengahan tahun 2023. Dimana pada tahun 2022 terdapat 343 wisatawan yang berkunjung, dan pada pertengahan tahun 2023 ini naik signifikan sebanyak 777 wisatawan baik asing maupun lokal yang berkunjung ke spot-spot wisata di Kabupaten Halmahera Selatan.

“Ali bilang, Pemerintah daerah wajib mengetahui kedatangan dan kunjungan wisatawan di Halmahera Selatan. Oleh karena itu, Bupati dengan sangat tegas menyikapi persoalan ini,”tandasnya (Red/Adhy)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas
DLH Halsel Tegaskan Tak Pernah Legalkan Pengambilan Topsoil, Siap Proses Oknum Jika Terbukti Terlibat
Oknum ASN KPH Diduga Jadi Aktor Utama di Balik Jual Beli 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal
Kades Dijebak, DLH-KPH Pilih Bungkam, Polda Diminta Take Over Kasus Dugaan Jual Tanah Topsoil Ilegal

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:23 WIB

ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:48 WIB

Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terbaru