LABUHA, Jarumsatu.com – Lakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD), Mantan Kepala Desa Marabose, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Irham A. Hanafi, divonis pidana 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (11/04/2023)
Irham A. Hanafi, Terbukti terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) Desa Marabose tahun anggaran 2019-2020 yang merugikan negara sebesar Rp. 1,9 Miliyar.
Atas pembuktian tersebut, yang bersangkutan (Irham) divonis kurungan badan, terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Marabose Tahun Anggaran 2019-2020 ini pun dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, dan uang pengganti Rp 500 juta lebih subsider 6 bulan.
“Iyah benar, mantan kades Marabose kasusnya tadi sudah putusan dan putusannya itu 4 tahun penjara,” kata Kadar Noh, Humas Pengadilan Negeri Ternate.
Kadar mengungkapkan, putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni selama selama 5 tahun 6 bulan kurungan badan dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 753.794.414, subsider 6 bulan.
Terpisah, terdakwa Irham melalui kuasa hukumnya Sahidin Malan saat dikonfirmasi wartawan, dirinya memastikan bakal mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut.
“Kita pastikan kita akan banding,” cetus Sahidin. (Tim)















