Ketua DPC GPM Harmain Rusli, S.H. Transparansi dan Akuntabilitas Harus Dijamin untuk Kepentingan Masyarakat

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel,- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan menyampaikan perhatian serius terkait kasus pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat. Berbagai informasi yang diterima menunjukkan bahwa sebagian besar program prioritas desa belum terealisasi sesuai kesepakatan Musyawarah Desa (Musdes), padahal dana telah dicairkan sejak September 2025.

Dalam pernyataan resminya, Ketua DPC GPM Kabupaten Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pejabat (Pj) Kepala Desa Kusubibi.

Evaluasi ini perlu dilakukan untuk memastikan tata kelola Dana Desa berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Harmain.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, telah diatur secara jelas fokus penggunaan dana, seperti alokasi minimal 20% untuk ketahanan pangan, maksimal 3% untuk operasional pemerintah desa, dan hingga 15% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa guna menurunkan kemiskinan ekstrem.

Lebih lanjut, Harmain menambahkan bahwa DPMD memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap pengelolaan Dana Desa di tingkat desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Penggunaan Dana Desa.

“Peraturan tersebut mengatur tentang perencanaan, pelaporan, penatausahaan, serta pengawasan dan evaluasi pengelolaan Dana Desa, yang menjadi acuan bagi DPMD dalam melakukan pengawasan teknis. Jika ditemukan kekeliruan dalam pengelolaan dana, harus ada langkah pembinaan atau tindakan sesuai ketentuan agar tidak merugikan masyarakat, termasuk pemberhentian jika diperlukan,” jelasnya.

Selain mendesak DPMD, DPC GPM juga meminta kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan agar segera melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan keuangan oleh Pj Kepala Desa Kusubibi mengingat besarnya dugaan yang disampaikan oleh warga.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. “Peraturan tersebut menyatakan bahwa pengawasan pengelolaan keuangan desa bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipatif. Inspektorat daerah memiliki kewenangan untuk melakukan inspeksi, audit, dan investigasi terhadap pengelolaan keuangan desa, termasuk Dana Desa, serta memberikan rekomendasi tindak lanjut jika ditemukan penyimpangan,” papar Harmain.

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia memiliki kewenangan dan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan tersebut mencakup pengawasan terhadap Dana Desa, alokasi dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana bagi hasil (DBH), serta bantuan keuangan desa lainnya.

“Transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama dalam pengelolaan Dana Desa, mengingat dana tersebut bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa,” pungkas Harmain.

Sebelumnya, perwakilan masyarakat Desa Kusubibi telah menyampaikan surat resmi kepada Bupati Halmahera Selatan dengan permintaan evaluasi kinerja Pj Kepala Desa dan menyatakan akan melaporkan dugaan persoalan pengelolaan dana tersebut ke Kejaksaan Negeri Labuha.

(red)

Berita Terkait

Belum Sadarkan Diri Usai Dikeroyok, Kuasa Hukum Minta Kapolres Halsel Beri Atensi Khusus pada Kasus Desa Nang
Hilman Berani Bicara, Klaim Penjualan Topsoil ke Kawasi Tak Langgar Hukum
Bupati Bassam Kasuba Buka Diklat Paskibraka Halsel 2026, Tekankan Integritas dan Semangat Kebangsaan
Pangdam XV/Pattimura Dorong WPR dan IPR Tiga Tambang Rakyat di Halsel: Ikuti Model Gunung Botak
GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Belum Sadarkan Diri Usai Dikeroyok, Kuasa Hukum Minta Kapolres Halsel Beri Atensi Khusus pada Kasus Desa Nang

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Hilman Berani Bicara, Klaim Penjualan Topsoil ke Kawasi Tak Langgar Hukum

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Bupati Bassam Kasuba Buka Diklat Paskibraka Halsel 2026, Tekankan Integritas dan Semangat Kebangsaan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:11 WIB

Pangdam XV/Pattimura Dorong WPR dan IPR Tiga Tambang Rakyat di Halsel: Ikuti Model Gunung Botak

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Berita Terbaru