LABUHA, Jarumsatu.com – Kepala Dinas Pendidikan Safiun Radjulan meninggalkan sejumlah masalah paska resmi dilantik oleh Bupati Halamehara Selatan Usman Sidik sebagai Sekretaris Daerah.
Selama menjabat kepala dinas, Safiun belum mampuh menyelesaikan masalah Pemalangan SDN 157 Halsel yang berlokasi di Desa Tawabi Kecamatan Bacan Barat.
Seharusnya selaku orang nomor 1 di Dinas Pendidikan Halsel mampuh menyelesaikan masalah yang terjadi yakni pemalangan gedung SDN 157 Halsel oleh warga setempat.
Pasalnya, buntut pemindahan tenaga guru honorer dari 5 orang menjadi 3 orang oleh Kepsek membuat SDN 157 Halsel dipalang warga.
Informasi yang dihimpun JarumSatu ini, pamalangan gedung SDN 57 Halsel sudah berlangsung kurang lebih 3 minggu, namun hingga kini Dinas Pendidikan belum menyelesaikan persoalan tersebut.
Fadila Syahril warga setempat mengatakan, SDN 157 Halsel dipalang warga karena kecewa dengan sikap kepsek yang memindahkan tenaga guru honorer.
“Masyarakat Desa Tawabi menyangkan sikap kepala sekolah yang secara sepihak memindahkan 2 tenaga mengajar (guru). Hal itu memicu amarah orang tua wali murid sehingga sekolah SDN 157 dipalang,” Kata Fadila, Rabu (11/10).
Fadila menuturkan, pemerintah daerah harus mengambil langkah cepat dan bijaksana dalam menangani permasalahan ini, karena ini berdampak terhadap generasi di Desa Tawabi.
“Jadi ini selain berdampak kepada anak-anak juga menciptakan konflik yang berkepanjangan,” ucapnya.
Ia menyebut, Dalam amanat Undang-undang dasar 1945 pasal 31 ayat 2: menjelaskan bahwa Setiap warga negara wajib merasakan/mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Olehnya itu, sudah sepatutnya pemerintah sadar akan kewajiban ini untuk memperhatikan pendidikan di daerahnya, terkhususnya di desa Tawabi, yaitu SDN 157 Halsel.
“Seharusnya ini kan menjadi tangung jawab pemerintah, di motori oleh dinas pendidikan, akan tetapi mereka acuh terhadap permasalahan ini sehingga berlarut-larut,” pungkasnya.(red)

















