Halmahera Selatan – Kasus dugaan penjualan tanah topsoil secara ilegal di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menjadi sorotan publik, kini muncul dugaan bahwa lahan sumber material tersebut merupakan milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Halmahera Selatan.
ASN yang dimaksud diketahui bernama Fajri Ahmad, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan UPTD KPH Halmahera Selatan di bawah Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, sekitar 6.000 karung tanah topsoil telah dikeruk dari Desa Hidayat dan dikirim ke Pulau Obi tanpa disertai izin resmi. Aktivitas tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan komersial.
Seorang warga yang mengaku mengetahui status kepemilikan lahan mengatakan, tanah yang dikeruk merupakan milik Fajri Ahmad.
“Lahan itu milik Pak Fajri, pegawai KPH. Kemudian Pak Fajri sendiri yang menjual kepada pihak rekanan untuk dibawa ke Pulau Obi,” ungkap sumber kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Jika informasi tersebut benar, maka hal itu memunculkan ironi. Sebagai pejabat teknis di KPH yang memiliki tugas dalam perencanaan dan pemanfaatan kawasan hutan, Fajri semestinya memahami bahwa pengambilan tanah topsoil dalam jumlah besar untuk diperjualbelikan wajib memenuhi ketentuan perizinan dan regulasi lingkungan.
Menanggapi persoalan tersebut, Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar M. Zen, menegaskan bahwa pengambilan tanah topsoil secara besar-besaran tanpa izin merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Menurut Sahmar, aktivitas tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek pertambangan, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan hidup karena tanah topsoil merupakan lapisan tanah paling subur yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
“Pengambilan tanah dalam jumlah besar yang dikategorikan sebagai kegiatan penambangan atau penggalian tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegasnya.
Ia juga menilai, pengerukan tanah pucuk tanpa dokumen lingkungan seperti AMDAL berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan berupa hilangnya unsur hara tanah, erosi hingga longsor.
“Tanah yang diambil di Desa Hidayat maupun Desa Sumae sudah masuk kategori kegiatan komersial karena volumenya sangat besar. Seharusnya ada izin usaha, dokumen lingkungan, serta legalitas pemanfaatan lahannya,” katanya.
Sebagai putra daerah Hidayat, Sahmar turut mendesak Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, agar segera memerintahkan jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Polres Halsel harus segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Ini sudah kali kedua kasus penjualan tanah topsoil ilegal mencuat. Kalau tidak menjadi perhatian serius, kami akan menggelar aksi massa mengepung Mapolres Halmahera Selatan dalam waktu dekat,” tegas Sahmar.
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan, Fajri Ahmad belum memberikan penjelasan secara substansial terkait dugaan tersebut. Ia mengaku enggan menyampaikan klarifikasi kepada media.
“Saya mau klarifikasi, tapi sudahlah. Takut wartawan lain tersinggung,” singkat Fajri saat menghubungi redaksi pada 28 Juli 2026.
Berdasarkan penelusuran wartawan di lapangan, aktivitas pengangkutan tanah topsoil diduga belum sepenuhnya selesai. Sekitar 300 karung masih berada di lokasi pengerukan di Desa Hidayat.
Selain itu, sekitar 300 karung lainnya juga terlihat ditumpuk di belakang rumah Fajri Ahmad di Desa Hidayat. Material tersebut diduga akan diangkut pada kesempatan berikutnya bersamaan dengan sisa tanah topsoil yang berada di Desa Sumae.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut dugaan pemanfaatan sumber daya alam tanpa izin, potensi kerusakan lingkungan, serta dugaan keterlibatan seorang aparatur negara yang seharusnya memiliki tanggung jawab dalam menjaga kelestarian kawasan hutan.
Hingga berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.(red)

















