Kuasa Hukum Korban Desak Kejari Halsel Tahan 14 Tersangka Persetubuhan Anak di bawah Umur

Rabu, 8 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: Kuasa hukum korban, Yulia Pihang, S.H.,

Ket: Kuasa hukum korban, Yulia Pihang, S.H.,

Halmahera Selatan. – Penanganan Perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Halmahera Selatan kec Bacan Timur Tengah.kembali menjadi perhatian publik. Dari total 16 tersangka, baru dua orang yang telah disidangkan sebagai terdakwa, sementara 14 tersangka lainnya hingga kini belum menjalani penahanan.

Kuasa hukum korban, Yulia Pihang, S.H., mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan agar bertindak tegas terhadap para tersangka demi menjamin proses hukum berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

Menurut Yulia, delapan tersangka dalam waktu dekat akan dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. Karena itu, ia berharap setelah pelimpahan tahap II dilakukan, para tersangka tersebut segera ditahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kasus ini melibatkan 16 orang. Baru dua orang yang telah menjadi terdakwa, sementara delapan orang akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Kami berharap tidak ada perlakuan istimewa. Semua tersangka harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegas Yulia.

Ia menambahkan, masih terdapat 14 tersangka yang belum menjalani penahanan. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah publik mengenai konsistensi penegakan hukum dalam perkara yang menyangkut perlindungan anak.

Yulia juga mengingatkan bahwa perkara ini masih diproses berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, sehingga ketentuan mengenai penahanan tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, penahanan dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, sepanjang terdapat alasan penahanan sebagaimana diatur dalam undang-undang, seperti kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Kuasa hukum korban berharap kewenangan tersebut digunakan secara profesional dan proporsional oleh aparat penegak hukum.

“Kami meminta Kejari Halmahera Selatan segera mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya agar proses hukum berjalan maksimal serta memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian Serius karena menyangkut perlindungan anak. Publik kini menanti langkah Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan dalam menangani perkara tersebut secara transparan, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap para tersangka. (red)

Berita Terkait

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas
Jeritan Nelayan Obi Utara Bongkar Dugaan Permainan BBM Subsidi di SPBU Kompak Milik Sarman

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:53 WIB

Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik

Berita Terbaru