Dua Tersangka Tambang Ilegal Diduga Lolos ke Malaysia, Kapolres Halsel Didesak Segera Tetapkan DPO

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: Polres Halmahera Selatan

Ket: Polres Halmahera Selatan

Halmahera Selatan. – Penanganan kasus dugaan tambang emas ilegal di Desa Anggai, Kecamatan Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan. Dua tersangka berinisial AL dan AR yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2025 dikabarkan belum ditahan dan diduga telah meninggalkan Indonesia menuju Malaysia.

Kondisi tersebut menuai kritik dari Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar Zen. Ia mempertanyakan langkah penyidik Polres Halmahera Selatan yang hingga kini belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

“Ada apa dengan Polres Halmahera Selatan? Kasus tambang ilegal di daerah lain, seperti di Halmahera Utara, tersangkanya sudah ditahan dan bahkan sudah menjalani proses persidangan. Sementara di Halmahera Selatan, kedua tersangka justru masih bebas berkeliaran,” ujar Sahmar kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Menurut Sahmar, lambannya penanganan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Ia mengaku memperoleh informasi bahwa kedua tersangka kini berada di Malaysia.

“Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Mei 2025, tetapi hingga sekarang tidak ada penahanan. Bahkan kami mendapat informasi keduanya sudah berada di Malaysia,” katanya.

Atas kondisi itu, Sahmar mendesak Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman Arif Budiman agar memerintahkan Hendra Gunawan untuk segera mengambil langkah hukum terhadap kedua tersangka.

Ia juga meminta apabila kedua tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik atau tidak menyerahkan diri, maka Polres Halmahera Selatan segera menetapkan keduanya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika kedua tersangka tidak menyerahkan diri, Kapolres Halmahera Selatan harus berani menetapkan mereka sebagai DPO agar tidak ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan tersebut maupun mengenai informasi keberadaan kedua tersangka. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.(red)

Berita Terkait

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas
Jeritan Nelayan Obi Utara Bongkar Dugaan Permainan BBM Subsidi di SPBU Kompak Milik Sarman

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:53 WIB

Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik

Berita Terbaru