Halsel, Bacan Selatan – Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Gubernur Maluku Utara di Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, menuai sorotan. Pasalnya, satu unit rumah bantuan yang dibangun untuk warga bernama Ferdyolla Mancari hingga kini belum selesai, meski anggaran sebesar Rp50 juta telah digunakan.
Pantauan di lokasi menunjukkan bangunan rumah berukuran 6×6 meter tersebut memang sudah berdiri, namun masih jauh dari kata layak huni. Beberapa bagian dinding belum diplester, fasilitas penting seperti WC belum tersedia, dan pekerjaan pembangunan terlihat terhenti.
Diketahui, dari total anggaran Rp50 juta, sebesar Rp5 juta digunakan untuk upah tukang, sementara Rp45 juta dialokasikan untuk material bangunan. Namun, material yang tersedia kini telah habis, sementara proses pembangunan belum tuntas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa rumah bantuan ini merupakan hasil pengalihan dari penerima sebelumnya, yakni Petrus Buisang. Pengalihan dilakukan karena adanya persoalan status lahan yang dinilai bermasalah, sehingga pembangunan dipindahkan ke lokasi lain.
Meski demikian, kondisi saat ini justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan perencanaan dan pengawasan dalam pelaksanaan program RTLH tersebut, mengingat anggaran telah habis namun hasil pembangunan belum selesai.
Program RTLH yang seharusnya membantu masyarakat mendapatkan hunian layak, kini justru dikhawatirkan tidak maksimal dan berpotensi menimbulkan polemik baru jika tidak segera ditindaklanjuti.
Masyarakat berharap pihak terkait, baik pemerintah desa maupun instansi terkait di tingkat kabupaten dan provinsi, dapat memberikan penjelasan serta solusi agar rumah bantuan tersebut dapat segera diselesaikan dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.(red)

















