Program RTLH Gubernur Desa Panamboang Berujung Tanda Tanya: Dialihkan,Tapi Tak Rampun

Senin, 23 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: Program RTLH Gubernur Maluku Utara

Ket: Program RTLH Gubernur Maluku Utara

Halsel, Bacan Selatan – Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Gubernur Maluku Utara di Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, menuai sorotan. Pasalnya, satu unit rumah bantuan yang dibangun untuk warga bernama Ferdyolla Mancari hingga kini belum selesai, meski anggaran sebesar Rp50 juta telah digunakan.

Pantauan di lokasi menunjukkan bangunan rumah berukuran 6×6 meter tersebut memang sudah berdiri, namun masih jauh dari kata layak huni. Beberapa bagian dinding belum diplester, fasilitas penting seperti WC belum tersedia, dan pekerjaan pembangunan terlihat terhenti.

Diketahui, dari total anggaran Rp50 juta, sebesar Rp5 juta digunakan untuk upah tukang, sementara Rp45 juta dialokasikan untuk material bangunan. Namun, material yang tersedia kini telah habis, sementara proses pembangunan belum tuntas.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa rumah bantuan ini merupakan hasil pengalihan dari penerima sebelumnya, yakni Petrus Buisang. Pengalihan dilakukan karena adanya persoalan status lahan yang dinilai bermasalah, sehingga pembangunan dipindahkan ke lokasi lain.

Meski demikian, kondisi saat ini justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan perencanaan dan pengawasan dalam pelaksanaan program RTLH tersebut, mengingat anggaran telah habis namun hasil pembangunan belum selesai.

Program RTLH yang seharusnya membantu masyarakat mendapatkan hunian layak, kini justru dikhawatirkan tidak maksimal dan berpotensi menimbulkan polemik baru jika tidak segera ditindaklanjuti.

Masyarakat berharap pihak terkait, baik pemerintah desa maupun instansi terkait di tingkat kabupaten dan provinsi, dapat memberikan penjelasan serta solusi agar rumah bantuan tersebut dapat segera diselesaikan dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.(red)

Berita Terkait

Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:20 WIB

Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru