JAKARTA, WCALAWFIRM – Sengketa agraria yang memperhadapkan masyarakat dengan klaim aset negara kembali menjadi ujian berat bagi rasa keadilan di republik ini. Fenomena penguasaan fisik tanah oleh warga selama puluhan tahun yang tiba-tiba “dihantam” dengan klaim Barang Milik Negara (BMN) bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan cermin retaknya kepastian hukum.
Berdasarkan kajian mendalam dan pengalaman saya selama ini menjalankan profesi sebagai praktisi hukum dan seorang Pengacara yang melalang buana menangani sengketa tanah—termasuk membela warga yang berhadapan dengan instansi seperti Bea dan Cukai—terdapat sebuah anomali hukum yang mencolok. Bayangkan, warga telah mendiami, merawat, dan menguasai fisik objek tanah sejak tahun 1970 (lebih dari setengah abad). Namun, pada tahun 2023, tiba-tiba muncul klaim BMN dan terbit Sertifikat Hak Pakai atas nama Bea dan Cukai.
Ironisnya, penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat tersebut terjadi justru saat sengketa perdata sedang berjalan aktif di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak tahun 2021. Fakta ini bukan sekadar cacat administrasi biasa, melainkan indikasi arogansi kekuasaan yang mengabaikan proses peradilan yang sedang berlangsung (pending suit).
Menabrak Yurisprudensi, Mengabaikan Tertib Administrasi
Tindakan penerbitan sertifikat di tengah sengketa meja hijau adalah pelanggaran serius terhadap prinsip hukum yang mapan. Salah satu rujukan penting yang mempertegas hal ini adalah Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 318/K/TUN/2000. Putusan ini secara tegas menyatakan bahwa Kepala Kantor Pertanahan tidak berwenang melakukan pendaftaran tanah apabila objek tanah tersebut sedang menjadi sengketa di pengadilan.
Putusan tersebut tidak hanya menjadi preseden yuridis, tetapi juga menjadi pedoman hukum yang mengikat dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan di seluruh wilayah Indonesia. Prinsip ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 45 ayat (1) huruf e. Pasal ini mengatur bahwa salah satu alasan ditundanya pendaftaran tanah adalah apabila terdapat sengketa atau perkara hukum yang belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Artinya, negara melalui pejabat pertanahan wajib menahan diri untuk tidak memproses pendaftaran hak atas tanah sampai proses peradilan selesai dan memperoleh kepastian hukum. Menerbitkan sertifikat saat palu hakim belum diketuk adalah bentuk maladministrasi yang mencederai supremasi hukum.
Kelemahan Sistem “Stelsel Negatif”
Akar permasalahan carut-marut ini sejatinya berasal dari sistem pendaftaran tanah Indonesia yang menganut publikasi negatif bertendensi positif (negative stelsel). Sistem ini ibarat pedang bermata dua: ia tidak memberikan jaminan kepastian hukum mutlak bagi pemegang sertifikat, karena pemerintah tidak bertanggung jawab atas kebenaran data yang tercantum di dalamnya. Data dianggap benar hanya sepanjang tidak ada pihak lain yang menggugat.
Penjelasan Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 menegaskan kelemahan sistem ini. Pihak yang tercantum sebagai pemegang hak selalu berpotensi digugat oleh pihak lain yang merasa memiliki tanah tersebut. Dalam praktik hukum barat, kelemahan ini biasanya diatasi melalui konsep acquisitive verjaring atau adverse possession. Namun, karena Hukum Tanah Nasional berlandaskan hukum adat, lembaga tersebut tidak dikenal secara harfiah. Sebagai gantinya, hukum adat mengenal konsep Rechtsverwerking.
Menyoal Rechtsverwerking: Ketika Negara “Tidur”
Rechtsverwerking atau “merelakan hak” dipahami sebagai pelepasan hak yang tampak dari sikap pemiliknya. Menurut sejumlah ahli hukum terkemuka, termasuk J. Satrio, pelepasan tersebut terjadi ketika seseorang tidak lagi dapat menuntut haknya karena dianggap bertentangan dengan itikad baik setelah ia membiarkan hak tersebut diabaikan dalam kurun waktu lama.
Penilaian pelepasan hak ini dilihat dari sikap, perkataan, atau tindakan (termasuk diam/pasif) yang menunjukkan bahwa pemilik hak telah mengesampingkannya. Secara umum, pelepasan hak hanya dapat dilakukan oleh pihak yang sudah memiliki hak tersebut. Sikap diam atau tidak melakukan protes atas tindakan pihak lain (warga yang menguasai tanah) dapat menjadi dasar penilaian pelepasan hak. Peran hakim sangat penting dalam memastikan kepastian hukum, terutama ketika pelepasan hak terjadi secara diam-diam. Dalam konteks ini, daluarsa bersifat extinctief, yakni dapat menyebabkan hapusnya hak karena kelalaian pemiliknya.
Meskipun KUH Perdata Pasal 1967 mengatur daluarsa pembebasan setelah 30 tahun, namun untuk perkara pertanahan, kita harus merujuk pada Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang menyatakan hukum agraria Indonesia berlandaskan hukum adat. Hukum adat tidak mengenal daluarsa kaku sebagaimana KUH Perdata. Yang dinilai adalah sikap diam atau pembiaran oleh pemilik hak yang berlangsung lama, sehingga lebih tepat bagi negara untuk mengesahkan fakta sosial (penguasaan warga) daripada mempertahankan hak yang telah ditelantarkan.
Bahwa landasan filosofis dan yuridis dalil ini merujuk pada Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang menetapkan Hukum Adat sebagai dasar Hukum Tanah Nasional. Hal ini berkorelasi mutlak dengan Penjelasan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam doktrin Hukum Adat yang telah diadopsi menjadi Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung, dikenal lembaga “Rechtsverwerking”. Artinya, jika seseorang menelantarkan tanahnya dalam kurun waktu lama, dan kemudian tanah tersebut dikuasai serta diusahakan oleh pihak lain dengan itikad baik (te goeder trouw), maka gugurlah hak pemilik asal untuk menuntut kembali tanah tersebut.
Prinsip Rechtsverwerking ini adalah manifestasi konkret dari sanksi hukum atas penelantaran tanah, yang secara tegas diatur dalam Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 UUPA. Oleh karenanya, penguasaan fisik yang beritikad baik harus mendapat perlindungan hukum yang lebih utama dibandingkan kepemilikan formal yang diterlantarkan.”
Deretan Yurisprudensi Konsistensi Sikap Pengadilan
Argumen mengenai hilangnya hak akibat penelantaran dan perlindungan terhadap penguasaan fisik beritikad baik bukanlah isapan jempol belaka. Konsistensi sikap pengadilan terlihat jelas dalam deretan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sejumlah putusan pengadilan yang menggunakan asas hukum adat dan rechtsverwerking yang wajib menjadi rujukan antara lain:
🔹 Putusan No. 14/Pdt.G/1990/PN Tsm (yang dirujuk dalam Putusan MA No. 2370 K/Pdt/1992);
🔹 Putusan No. 9/Pdt.G/2007/PN Wtp (yang menjadi rujukan dalam Putusan MA No. 2943 K/Pdt/2009);
▪️Putusan No. 25/Pdt/2008/PT Mks;
▪️Putusan No. 287/Pdt/2010/PT Sby;
▪️Putusan No. 1496 K/Pdt/2011; dan
▪️Putusan No. 268 PK/Pdt/2011.
Rangkaian putusan di atas menegaskan bahwa hukum melindungi mereka yang nyata-nyata menguasai, merawat, dan memanfaatkan tanah, dibandingkan pihak yang hanya memegang bukti hak namun menelantarkannya selama puluhan tahun.
Kesimpulan Ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997 juncto PP 18/2021 memang memberikan batas waktu 5 tahun untuk menggugat sertifikat, namun dengan syarat mutlak: sertifikat tersebut harus diperoleh dengan itikad baik dan tanah dikuasai secara nyata. Merujuk Rumusan Hukum Kamar Perdata Tahun 2016, itikad baik mensyaratkan pemeriksaan kehati-hatian (field check).
Jika sertifikat BMN terbit di atas tanah yang padat penduduk tanpa verifikasi faktual yang jujur, maka unsur itikad baik gugur. Negara seharusnya hadir memberikan kepastian hukum dengan melegalkan fakta sosial yang ada, bukan memaksakan kehendak administratif yang cacat prosedur. Kepastian hukum tidak boleh hanya tajam ke warga, tapi tumpul ke negara.” (red)

















